Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yuk Lapor SPT Tahunan 2023 Sebelum 31 Maret, Caranya Mudah dan Bisa di Mana Saja

Yuk simak Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Sebelum 31 Maret, Mudah dan Bisa di Mana Saja melalui online

Editor: Ari Maryadi
Instagram.com/@ditjenpajakri
Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan. (Instagram.com/@ditjenpajakri) 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Awal tahun 2023, para wajib pajak diwajibkan melaporkan pajak tahunan atau SPT Tahunan.

Pelaporan SPT Tahunan ini dilakukan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2023. 

Para wajib pajak itu ditandai dengan warga yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Ada dua kategori untuk wajib pajak.

Keduanya yaitu wajib pajak berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, kedua wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Tata cara cara lapor SPT Tahunan untuk dua kategori ini berbeda alias tidak sama.

Wajib pajak orang diharuskan melapor terhitung 1 Januari hingga 31 Maret.

Sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April.

Misalnya, untuk tahun pajak 2022, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.

Dilansir dari Kompas.com, (1/3/2022), pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing:

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan.

2. Kemudian, klik "Login".

3. Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing".

4. Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved