Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Secara Online Cepat dan Mudah

Nah bagi Anda yang ingin tahu cara Lapor SPT Tahunan 2023 Via Online Mudah dan Cepat, yuk simak artikel berikut ini.

Editor: Ari Maryadi
KOMPAS.com/Zulfikar
Tampilan halaman login akun pada situs DJP Online untuk lapor SPT Tahunan(KOMPAS.com/Zulfikar) 

TRIBUN-TIMUR.COM -- SPT Tahunan harus dilaporkan kepada semua Wajib Pajak (WP) setiap awal tahun.

Kini sudah masuk akhir Januari 2023, artinya sudah waktunya untuk melaporkan SPT Tahunan.

Kewajiban melaporkan SPT Tahunan ini dilakukan mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023 bagi wajib pajak orang pribadi.

Sementara bagi Wajib Pajak Badan Baru punya waktu hingga penghujung April 2023.

Hal itu merujuk pada informasi di laman pajak.go.id.

Yang terpenting tentu saja kita sudah mempunyai nomor pokok wajib pakak atau NPWP. Kedua kita sudah mengaktivasi atau Electronic Filling Identification alias EFIN, maka lapor pajak bisa dilakukan secara online.

Nah bagi Anda yang ingin tahu cara Lapor SPT Tahunan 2023 Via Online Mudah dan Cepat, yuk simak artikel berikut ini.

Bagi wajib pajak yang baru terdaftar atau yang belum pernah lapor SPT online, bisa datang ke kantor pajak untuk mendapat EFIN.

Nomor EFIN bisa dipakai untuk membuat akun DJP Online atau mengubah (reset) kata sandi sebelum lapor pajak online.

Dengan adanya cara lapor pajak online, wajib pajak tak perlu lagi datang ke kantor pajak terdekat.

Lantas apa arti kata SPT Tahunan?

Berikut arti kata SPT Tahunan, dilengkapi cara lapor SPT online.

Arti kata SPT Tahunan

Melansir dari hipajak.id SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan.

SPT Tahunan wajib bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved