Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengenal Kode RF Pelat Sakti yang Akan Dimusnahkan Kakorlantas Polri, Pengguna Arogan di Jalan Raya

Kakorlantas menyatakan tidak menggunakan dan memperpanjang pelat nomor khusus yang berakhiran RF tersebut.

Editor: Ansar
@bramantia_tamtama
Kakorlantas menyatakan tidak menggunakan dan memperpanjang pelat nomor khusus yang berakhiran RF tersebut. Pengguna pelat RF banyak ditemukan arogan di jalan raya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mengenal kode RF, pelat sakti kini mendapat perhatian khusus Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI (Polri).

Kakorlantas menyatakan tidak menggunakan dan memperpanjang pelat nomor khusus yang berakhiran RF tersebut.

Kode RF tersebut sebelumnya diperuntukan kepada pejabat khusus atau negara.

Namun banyak yang menyalahgunakan dengan ugal-ugalan atau arogan di jalan raya.

Polri menyatakan penyetopan pelat kendaraan RF akan dimulai pada 10 Oktober 2023, baik pembuatan baru maupun perpanjangan tidak akan lagi diberikan mulai saat itu.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, meminta agar Polri dapat konsisten menerapkan kebijakan itu.

Ia berharap pelat yang dikenal sebagai 'Pelat Dewa' itu tak ada lagi.

"Polisi harusnya konsisten lah, ya. Kalau misal nomor rahasia, ya nomor rahasia, jangan sampai diperjualbelikan," ujar Tigor dilansir dari TribunJakarta.com, Jumat (27/1/2023).

Ia menyayangkan pelat kendaraan tersebut yang sudah banyak dipakai oleh masyarakat umum.

Seharusnya, kata dia, hanya orang-orang tertentu menggunakannya.

Menurut Tigor, rencana penghentian penerbitan pelat kendaraan RF dapat mengurangi kesombongan pengendara di jalan raya.

"Saya pikir memang itu bisa menjadi mengurangi kesombongan masyarakat yang punya pelat-pelat khusus itu," tutur dia.

Oleh karena itu, ia mendukung pelat kendaraan RF dihentikan penerbitannya.

"Setuju, saya mendukung itu, memang harus disetop. Kalau misalnya nomor rahasia, kok diketahui masyarakat," ucapnya.

Adapun penertiban pelat RF disetop karena ada banyak penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak.

Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.

Nantinya, akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.

Sebagai informasi, pada dasarnya pelat nomor akhiran RF diperuntukkan kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga.

Jenis dan peruntukan pelat RF

Penggunaan pelat kendaraan khusus diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Tujuan pemberian pelat RF adalah untuk penggunaan kendaraan oleh pejabat yang memerlukan kerahasiaan saat bertugas.

Berikut ini pengelompokan penggunaan pelat nomor RF dan khusus lainnya:

  • Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
  • Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
  • Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk Polri.
  • Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
  • Kendaraan diplomatik atau perwakilan negara sahabat seperti untuk kedutaan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

Pelat nomor yang tergolong masuk ke dalam golongan khusus atau rahasia untuk penggunaan kementerian atau lembaga negara harus memiliki 4 angka.

Di sisi lain, masyarakat diperbolehkan untuk memilih menggunakan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) yang diinginkan.

Akan tetapi, masyarakat yang berminat untuk menggunakan NRKB pilihan harus membayar biaya lebih mahal, seperti diatur dalam PP Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rincian biaya penggunaan NRKB pilihan adalah sebagai berikut:

1. NRKB pilihan 1 (satu) angka

  • Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
  • Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta

2. NRKB pilihan 2 (dua) angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
  • Ada huruf di belakang Rp 10 juta

3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
  • Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta

4. NRKB pilihan 4 (empat) angka

  • Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
  • Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pelat 'Dewa' Bakal Dihentikan di Jalan, Respons Pengamat Kebijakan Publik: Kurangi Kesombongan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved