Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiaya di THM Ditangkap

Kronologi Penganiayaan di THM Sidrap Tewaskan 1 Orang, Berawal Lemparan Botol Miras

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Cafe dan Bar di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu Sidrap

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Polres Sidrap gelar press rilis terkait penangkapan pelaku penganiayaan di Tempat Hiburan Malam (THM), Jumat (27/1/2023). 

TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Polres Sidrap berhasil mengamankan tiga pelaku penganiayaan di tempat hiburan malam (THM) yang menewaskan satu orang dan beberapa pengunjung lainnya luka-luka.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Cafe dan Bar di Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, pada Senin (23/1/2023) dini hari.

"Pelaku yang berhasil kita amankan ada tiga orang. Yakni AF alias L (24), AI alias I dan (24) RP (26)," kata AKBP Erwin Syah di press rilis Polres Sidrap, Jumat (27/1/2023).

Dikatakan, pelaku diserahkan oleh Kepala Desa Bulo Timoreng ke Kantor Polres Sidrap.

"Selama 4x24 jam, pada Kamis (26/1/2023) pukul 23.00 Wita pelaku diserahkan oleh Kepala Desa Bulo Timoreng," ucapnya.

Erwin Syah membeberkan, kericuhan di THM tersebut berawal dari kesalahpahaman dua kelompok pemuda.

Di mana pada saat itu, kedua kelompok dalam pengaruh minuman keras dan berujung terjadinya penganiayaan.

"Terjadi kesalahpahaman. Diawali adanya pelemparan botol yang mengenai pipi kiri terduga pelaku yang diperkirakan dari arah meja korban," tuturnya.

Berawal dari pelemparan botol tersebutlah sehingga berujung terjadinya penganiayaan.

Dia mengatakan, penganiayaan yang menggunakan senjata tajam itu mengakibatkan satu orang tewas.

"Total korban ada 6 orang. Satu meninggal dan 5 luka-luka," ujarnya.

Korban meninggal yakni Lasini mengalami luka tusuk pada bagian ketiak sebelah kanan.

Lasini sempat dibawa ke RSUD Nene Malomo Sidrap.

Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

"Selain satu korban tewas, juga terdapat 5 pemuda yang mengalami luka-luka yang juga berasal dari Desa Buae. Yakni Alpi, Askar, Rahman, Rahmad, dan Kammang," ujarnya.

Korban dirawat di RS Nene Mallomo dan sebagian dirawat di Puskesmas Lawawoi, Kecamatan Watangpulu.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni satu buah badik, 1 lembar baju kaos milik korban, 1 lembar celana pendek milik korban dan pecahan botol minuman.

Ketiga terduga pelaku dijerat pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," imbuhnya.

Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved