Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jelang Putusan, Paman Doakan Ferdy Sambo yang Terbaik

Amsal Sampetondok mengatakan, pihak keluarga hanya bisa berdoa dukungan moril kepada Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Amsal Sampetondok paman Ferdy Sambo. Keluarga Ferdy Sambo di Makassar berharap agar sidang vonis pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Joshua Hutabarat, berjalan lancar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Keluarga Ferdy Sambo di Makassar berharap agar sidang vonis pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Joshua Hutabarat, berjalan lancar.

Hal itu diungkapkan paman Ferdy Sambo, Amsal Sampetondok kepada tribun, Jumat (27/1/2023) malam.

"Kita keluarga hanya bisa berdoa agar proses persidangan lancar," kata Amsal Sampetondok.

Lebih lanjut, Amsal mengatakan, pihak keluarga hanya bisa berdoa dukungan moril kepada Eks Kadiv Propam Polri itu.

"Dan memberi dukungan moril agar bisa kuat mengikuti proses persidangan dan JPU dan Hakim selalu dalam Lindungan TYME (Tuhan yang Maha Esa)," sambungnya.

Sekedar diketahui, kasus pembunuhan berencana itu akan memasuki agenda vonis yang dikabarkan bakal berlangsung pekan depan.

Terbaru berlangsung sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat siang tadi.

Enam mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo selesai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Jumat (27/1/2023).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ada tiga klaster terdakwa.

Klaster pertama adalah pleger (pelaku) yang terdiri dari intellectual dader (pelaku intelektual) dan dader (pelaku tindak pidana).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini Ferdy Sambo bertindak sebagai intellectual dader dan Richard Eliezer alias Bharada E sebagai dader.

Klaster kedua merupakan medepleger, yaitu orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Terdakwa yang masuk dalam klaster kedua ini di antaranya Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Klaster ketiga, para terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Dalam kasus perintangan penyidikan ada enam eks anak buah Ferdy Sambo tersebut duduk menjadi terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved