Polisi Tembak Polisi
Chuck Putranto Anak Jenderal Asal Toraja Dituntut 2 Tahun Penjara, Lulusan Terbaik Akpol 2006
Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta kasus obstruction of justice.
TRIBUN-TIMUR.COM - Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Chuck Putranto merupakan eks staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Chuck Putranto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Selain tuntutan penjara dua tahun, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Chuck dianggap bersalah karena merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ia terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Chuck Putranto dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Chuck Putranto bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa.
Sebagai infromasi, dalam perkara ini Chuck Putranto telah menjadi terdakwa bersama enam orang lainnya.
Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rahman Arifin.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa para terdakwa telah merusak atau menghilangkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Sebelumnya mereka pun telah didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Profil Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto adalah perwira menengah (Pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Kompol Chuck Putranto adalah anggota Polri yang pernah menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.
Ia juga merupakan bekas anak buah Ferdy Sambo.
Saat bertugas di Bareskrim, Chuck mengenal Irjen Ferdy Sambo.
Setelah Sambo dilantik sebagai Kadivpropam Polri, Chuck juga turut pindah ke satuan kerja itu.
Diketahui Kompol Chuck Putranto juga berasal dari daerah yang sama dengan Ferdy Sambo.
Kompol Chuck Putranto dan Ferdy Sambo berasal dari daerah yang sama yaitu Toraja, Sulawesi Selatan.
Chuck Putranto lahir di Toraja, Sulawesi Selatan pada tahun 1984.
Ibunya berasal dari Rantepao Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Ayah Kompol Chuck Putranto bernama Tri Utoyo yang juga merupakan seorang pensiunan polisi berpangkat brigadir jenderal.
Selain ayahnya, kakek Chuck Putranto juga merupakan pensiunan polisi.
Kompol Chuck Putranto adalah lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Dikutip dari tribunnewswiki.com, Kompol Chuck Putranto pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Satgas tersebut bertugas mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.
Pada 2021, Kompol Chuck pernah mengikuti Praktik Kerja Profesi yang digelar di Polresta Malang Kota, sebagaimana diberitakan Tribratanews.
Kompol Chuck Putranto dimutasi ke Yanma Polri pada 4 Agustus 2022 lalu.
Hal itu diketahui lantaran ia terseret dalam kasus perkara dugaan perintangan penyelidikan atau obstraction of justice terkait kasus kematian Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Chuck Putranto Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara
Polisi Tembak Polisi di Makassar, Begal Aldy Monyet Tertuduh! Korban Minta Restoratif Justice |
![]() |
---|
Hukuman Seumur Hidup Menanti Danang Iskandar |
![]() |
---|
Sosok Calon Jenderal Kombes Armaini Bentak AKP Danang Iskandar |
![]() |
---|
Besaran Gaji Hilang Setelah AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri, Istri Meradang |
![]() |
---|
Brigjen TNI Elphis Rudy Harap Kapolri Jangan Kalah Lawan Dadang Pengkhinat Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.