Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngovi Tribun Timur

Apa Arti Pledoi dalam Persidangan Seperti Kasus Ferdy Sambo? Penjelasan Pakar Hukum Pidana Unhas

Terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang pledoi kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tangkapan layar YouTube Tribun Timur
Pakar Hukum Pidana Unhas Syarif Saddam Rivanie Parawansa pada Ngobrol Virtual (Ngovi) tema 'Menilik Pledoi Ferdy Sambo dan Putri pada Podcast TribunTimur, Kamis (26/1/2023). Pada kesempatan ini, Syarif Saddam membahas tentang arti pledoi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pembacaan pleidoi Sambo berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Begitupula dengan Putri Candrawathi juga telah membacakan pleidoi.

Pembacaan pleidoi Putri dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023. 

Terus apa arti Pledoi dalam hukum acara pidana?

Pakar Hukum Pidana Unhas Syarif Saddam Rivanie Parawansa menjelaskan makna dan arti pleidoi.

Pledoi berasal dari Bahasa Belanda atau Plidooi artinya pembelaan. 

"Dalam hukum acara pidana karena kita eropa Kontinental kita menggunakan kata Pleidoi artinya pembelaan," ujarnya saat jadi narasumber di Ngobrol Virtual TribunTimur.com, Kamis (26/1/2023)

Dia menjelaskan pembelaan adalah pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa dan atau majelis hakim dalam persidangan. Kerap dikenal dengan nota pledoi.

Sedangkan tujuan pleidoi kata dia, bukan untuk menghilangkan hukuman.

Pleidoi hanya sebatas pembelaan dalam persidangan. 

"Menurut saya, pledoi adalah bagaimana menggugah hakim agar tuntutan yang diberikan dari pihak penuntut umum mungkin bisa saja berkurang atau bisa dibebaskan dari segala tuntutan hukum jika tidak terbukti unsur-unsurnya, atau mungkin bisa memberatkan," katanya.

Dia mencontohkan, jika dalam kasus terdakwa mendapat putusan bebas, maka bisa dibebaskan jika unsur pidananya tidak terbukti sama sekali.

Baca juga: Belum Selesai Ferdy Sambo Kini Brigadir Polisi Tangsel KDRT dan Selingkuhi Istri, Coreng Nama Polri

Baca juga: Keterangan Putri Bikin Keluarga Brigadir J Geram, Istri Sambo Disebut Jalankan Rencana untuk Hakim

"Kalau lepas dia lebih kepada bukan peristiwa pidana melainkan misalnya peristiwa perdata. Sehingga akan dilihat dari putusannya apakah hakim menjatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa atau mungkin bisa dikurangi atau malah tambah berat sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa," jelasnya.

Menurut dia, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ini jaksa lah yang harus membuktikan unsur-unsur apakah para terdakwa terbukti atau tidak.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved