Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keterangan Putri Bikin Keluarga Brigadir J Geram, Istri Sambo Disebut Jalankan Rencana untuk Hakim

Keterangan Putri Candrawathi soal pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J, disebut sudah lama terbantah.

Editor: Ansar
Kompas TV
Putri Candrawathi menangis menceritakan soal kekerasan seksual dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Keluarga Brigadir J atau Yosua Hutabarat geram mendengar keterangan pembelaan Putri Candrawathi saat sidang.

Keterangan Putri Candrawathi soal pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J, disebut sudah lama terbantah.

Keluarga Brigadir J bereaksi setelah Putri Candrawathi mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh Yosua Hutabarat.

Putri menyebut tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak sesuai dengan motif pembunuhan.

Putri dalam sidang pembelaan mengaku menjadi orang yang paling menderita dan tersakiti. 

Keluarga Brigadir J menganggap Terdakwa Putri Candrawathi terus mempertahankan narasi kekerasan seksual agar dapat menggugah Hakim meringankan hukumannya.

Demikian Anggota Tim Pengacara Keluarga Almarhum Yosua Hutabarat, Ramos Hutabarat dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023).

“Itu adalah suatu cerita lama yang diulang kembali, yang seolah-olah cerita itu benar, padahal cerita itu sudah pernah terbantahkan,” kata Ramos Hutabarat.

Oleh karena itu, kata Ramos Hutabarat, keluarga Brigadir J menganggap pernyataan Putri Candrawathi yang bertahan dalam pengakuan sebagai korban kekerasan seksual Brigadir J sebagai strategi mendapatkan keringanan hukuman.

“Padahal dalam hal ini bukti-bukti yang mengarah terhadap adanya keterlibatan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana itu ada,” ujar Ramos Hutabarat.

Satu di antara buktinya adalah, alat komunikasi Brigadir J yang hilang hingga saat ini tidak diketahui ada dimana.

Hingga kemudian banyaknya anggota Polri yang terlibat dalam skenario Ferdy Sambo mengaburkan fakta tewasnya Brigadir J.

“Itu salah satu bukti, hal-hal yang disampaikan Putri Candrawathi dalam pembelaannya itu hanya bentuk strategi untuk menggugah keyakinan hakim, berusaha untuk meringankan (hukuman) dia sebagai terdakwa,” ucap Ramos Hutabarat.

Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Terdakwa Putri Candrawathi memang Kembali menegaskan jika dirinya merupakan korban kekerasan seksual.

Dalam pernyataannya, Terdakwa Putri Candrawathi bahkan mengatakan akan mempertanggungjawabkan kesaksiannya soal perkosaan Brigadir J kepada Tuhan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved