Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sangat Mudah Ini Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Secara Online

Berikut cara Lapor SPT Online maupun SPT pribadi bagi yang penghasilannya di bawah Rp 60 juta melalui laman pajak.go.id.

Editor: Ari Maryadi
djponline.pajak.go.id
Laman login djponline. Simak cara lapor SPT pribadi bagi penghasilan yang dibawa Rp 60 juta 

Adapun sanksi administrasi tersebut berupa denda sebesar:

- Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan

- Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan

Menurut Yustinus, ada pula sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan atau melaporkan tetapi isinya tidak benar.

Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU HPP.

Adapun sanksi yang dimaksud, antara lain:

- Denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

- Sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi.

Yustinus mengatakan, sanksi pidana tersebut sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Direktorat Jenderal Pajak telah memfasilitasi wajib pajak agar lebih mudah lapor SPT Tahunan, yaitu melalui e-Filing sehingga memungkinkan melaporkan pajak secara daring di mana pun dan kapan pun," tambah dia.

(Sumber: TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Waktunya Lapor Pajak 2023, Ini Cara Lapor SPT Pribadi Bagi Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved