Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sangat Mudah Ini Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Secara Online

Berikut cara Lapor SPT Online maupun SPT pribadi bagi yang penghasilannya di bawah Rp 60 juta melalui laman pajak.go.id.

Editor: Ari Maryadi
djponline.pajak.go.id
Laman login djponline. Simak cara lapor SPT pribadi bagi penghasilan yang dibawa Rp 60 juta 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Wajib pajak punya kewajiban pajak tahunan atau SPT Tahunan pada awal tahun 2023 ini.

Batas waktunya paling lambat 31 Maret 2023.

Nah bagi Anda ingin bayar SPT Tahunan dengan mudah secara online, yuk ikuti langkah-langkah berikut.

Berikut cara Lapor SPT Online maupun SPT pribadi bagi yang penghasilannya di bawah Rp 60 juta melalui laman pajak.go.id.

Wajib pajak ditandai kepada mereka yang telah memiliki NPWP.

Wajib pajak dibedakan dua kategori, yaitu wajib pajak berpengahasilan di bawah Rp 60 juta per tahun atau di atas Rp 60 juta per tahun.

Cara lapor SPT Tahunan untuk dua kategori wajib pajak itu berbeda.

Hal itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.

Misalnya, untuk tahun pajak 2022, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.

Cara Lapor SPT Tahunan Bagi Penghasilan di Bawah Rp 60 juta

Baca juga: Jangan Lupa Lapor SPT Pajak Penghasilan 2023, Ini Solusi Jika Lupa EFIN

Bagi pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing:

- Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan. Kemudian, klik "Login".

- Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing".

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved