Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Lalu Lintas di Sinjai Masih Berlakukan Tilang Manual

Satlantas Polres Sinjai belum memberlakukan tilang electronik karena peralatan belum memadai.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / SAMBA
Sejumlah pengendara mobil parkir di area terlarang di Jl Trans Sulawesi, Jl Persatuan Raya Sinjai. Aktivitas ini setiap hari terjadi, Jumat (16/12/2022) 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Satlantas Polres Sinjai belum memberlakukan tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Muh Idris, Jumat (16/12/2022).

Salah satu alasan belum memberlakukan tilang electronik di Sinjai karena peralatan belum memadai.

Sehingga sanksi bagi pengendara yang melanggar lalu lintas dikenakan tilang manual.

"Kami belum berlakukan tilang elektronik online karena peralatan kita belum memadai," ujar Iptu Muh Idris.

Sementara daerah yang telah memberlakukan tilang online di Sulsel yakni Polrestabes Makasssar.

Untuk Kabupaten Sinjai masih menunggu petunjuk teknis dari Korlantas Polda Sulsel.

Jenis pelanggaran yang ditilang yakni melawan arus kendaraan, melakukan aksi balapan liar.

" Tetap kita tilang bagi pengendara balap liar dan lawan arus, serta pelanggaran lain," katanya.

Sebelumnya ada lebih 170 unit kendaraan bermotor yang ditilang.

Penyebab ditilang karena melakukan aksi balapan liar di jalan raya.

Lokasi penilangan di Jl Raya Sinjai, Poros Sinjai Utara (Biringere), Jl Poros Tellulimpoe dan depan Masjid Raya Nurul Amal Bikeru atau poros Sinjai-Bulukumba.

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved