Mahkamah Agung Putuskan KSU Bina Duta Pengelola Sah Pasar Butung
Ananda menegaskan kliennyalah sebagai pengelola sah secara hukum di Pasar Butung. Tak ada pihak lain bisa mengelola Pasar Butung kecuali Iwan cs. I
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah Putusan Peninjauan Kembali, akhirnya Mahkamah Agung (MA) memenangkan pihak H Iwan dan kawan-kawan atau pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta sebagai pengelola Pasar Butung yang sah secara hukum.
"Jalan panjang sudah kami lalui untuk mempertahankan hak-hak terkait sengketa pengelolaan di pusat grosir Butung. Akhirnya terjawab, siapa berhak mengelola Pasar Butung," ujar Kuasa Hukum pengurus KSU Bina Duta, Hari Ananda Gani kepada wartawan di Makassar, Rabu (25/1/2023).
"Alhamdulillah, sejak 2019 lalu kami berjuang menghadapi polemik hukum di Pasar Butung. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung telah memenangkan pihak H Iwan dan kawan-kawannya," Ananda menambahkan.
Ananda menegaskan kliennyalah sebagai pengelola sah secara hukum di Pasar Butung.
Tak ada orang atau pihak lain bisa mengelola Pasar Butung kecuali Iwan dan kawan-kawan.
Kata Hari, pedagang yang sejak 2019 sampai saat ini melakukan pembayaran ke pihak lain terkait sewa losd.
Termasuk membayar service charge ke pihak lain agar berhati-hati.
Dipastikan kliennya akan meminta untuk melakukan pembayaran ulang lagi jika KSU Bina Duta masuk mengelola.
Alangkah baiknya, kata Hari, memasuki 2023, pihak KSU Bina Duta mengimbau para pedagang yang saat ini berjualan di Pasar Butung agar tidak melakukan pembayaran ke pihak lain.
"Sebelum klien kami masuk mengelola, pedagang sebaiknya tidak melakukan pembayaran dulu agar dapat terhindar kerugian besar. Saya berharap para pedagang menunggu H Iwan masuk mengelola baru bisa membayar. Jika himbauan ini tidak diindahkan, para pedagang yang saat ini berjualan harus menerima resiko hukum di kemudian hari," ujarnya.
"Himbauan ini perlu kami sampaikan agar pedagang Pasar Butung nantinya nyaman dan aman berdagang, tidak terbelenggu dengan masalah hukum," Ananda menambahkan.
Tidak hanya sewa-menyewa losd, kata Hari, hal lain seperti service Charles, listrik dan transaksi jual-beli lods juga harus extra hati-hati.
"Sejak sengketa pengelolaan ini berjalan pada tahun 2019, seharusnya tidak ada pihak-pihak yang melakukan transaksi. Jika ada, kami bisa pastikan akan berujung pidana nantinya," pesannya.
"Jika khalayak ramai hendak mengetahui jika klien kami berhak mengelola Pasar Butung, silakan akses website Mahkamah Agung dengan menginput nomor perkara 1276 PK/PDT/2022. Disitu terlihat jelas jika permohonan Peninjauan Kembali yang telah kami ajukan dikabulkan," ujarnya.(*)
Kemarahan Warga Bara-barayya Tolak Rencana Eksekusi Lahan, Mobil Hakim hingga SIM Keliling Dirusak |
![]() |
---|
Tak Terima Rencana Eksekusi Lahan Warga Bara-barayya Lempari Mobil Hakim PN Makassar |
![]() |
---|
Sosok Dennie Arsan Fatrika Hakim Dilaporkan Tom Lembong ke MA dan KY, Punya Harta Rp4,3 M |
![]() |
---|
Sosok 3 Hakim Kena Masalah Usai Tom Lembong Terima Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Tuntut Ganti Rugi Lahan, Warga Jl Gatot Subroto Berkemah Depan Balai Kota Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.