Dirut BMS Tersangka
Terjerat Kasus Korupsi, Hermanto Syahrul Terancam Penjara Maskimal 15 Tahun
Wahyudi Eko Husodo dalam konferensi pers penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi Perusda PT BMS
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Direktur Utama PT Bumi Maros Sejahtera (BMS), Hermanto Syahrul resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.
"Setelah pemeriksaan berkas perkara rampung kita akan segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar," jelasnya
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Maros, M Ikbal Ilyas mengatakan ada sekitar 300 juta yang dipinjamkan atas nama pribadi kepada temannya dan ada juga beberapa digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Yang pasti tidak boleh dilakukan dan telah merugikan keuangan negara," sebutnya.
Dalam kasus ini kata dia tersangka telah melakukan pengembalian sebesar Rp200 juta namun tidak memutus pidananya.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Dirut BMS Tersangka
Video: Rugikan Negara Rp 564 Juta, Dirut PT BMS Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Hermanto Syahrul Tersangka, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Maros Jabat Plt Dirut PT BMS |
![]() |
---|
11 Orang Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Bumi Maros Sejahtera |
![]() |
---|
Breaking News: Kejaksaan Tetapkan Hermanto Syahrul Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.