Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dirut BMS Tersangka

Terjerat Kasus Korupsi, Hermanto Syahrul Terancam Penjara Maskimal 15 Tahun

Wahyudi Eko Husodo dalam konferensi pers penetapan tersangka dalam dugaan kasus korupsi Perusda PT BMS

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Direktur Utama PT Bumi Maros Sejahtera (BMS), Hermanto Syahrul resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.   

"Setelah pemeriksaan berkas perkara rampung kita akan segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar," jelasnya 

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Maros, M Ikbal Ilyas mengatakan ada sekitar 300 juta yang dipinjamkan atas nama pribadi kepada temannya dan ada juga beberapa digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Yang pasti tidak boleh dilakukan dan telah merugikan keuangan negara," sebutnya.

Dalam kasus ini kata dia tersangka telah melakukan pengembalian sebesar Rp200 juta namun tidak memutus pidananya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved