Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tata Cara Lapor SPT Pajak Penghasilan Tahun 2023 Gaji di Bawah Rp 60 Juta

Tata cara cara lapor SPT Tahunan secara online melalui laman pajak.go.id mudah tidak lama

Editor: Ari Maryadi
KOMPAS.com/Zulfikar
Tampilan halaman login akun pada situs DJP Online untuk lapor SPT Tahunan(KOMPAS.com/Zulfikar) 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2023, para wajib pajak diwajabkan melaporkan pajak tahunan atau SPT Tahunan.

Para wajib pajak itu ditandai dengan warga yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Ada dua kategori untuk wajib pajak.

Keduanya yaitu wajib pajak berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, kedua wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Tata cara cara lapor SPT Tahunan untuk dua kategori ini berbeda alias tidak sama.

Wajib pajak orang diharuskan melapor terhitung 1 Januari hingga 31 Maret. Sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April.

Misalnya, untuk tahun pajak 2022, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.

Dilansir dari Kompas.com, (1/3/2022), pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing:

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan.

2. Kemudian, klik "Login".

3. Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing".

4. Pilih "Buat SPT" dan ikuti panduan pengisian e-Filing.

5. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

6. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved