Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Melampaui Polemik Sistem Pemilu

Ketua KPU RI mengabarkan bahwa ada kemungkinan Indonesia kembali ke sistem pemilu perwakilan berimbang daftar tertutup.

Tribun Timur
Risal Suaib - Peneliti Metadata Institute. 

Oleh:
Risal Suaib
Peneliti Metadata Institute.

TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam sambutannya di acara Catatan Akhir Tahun 2022 di kantor KPU pada 29 Desember 2022.

Ketua KPU RI mengabarkan bahwa ada kemungkinan Indonesia kembali ke sistem pemilu perwakilan berimbang daftar tertutup. Dan sistem pemilu itu sedang dibahas melalui sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yang terjadi setelahnya hingga hari ini adalah munculnya perbincangan dan perdebatan terkait kabar yang disampaikan ketua KPU RI itu.

Polemik terkait sistem pemilu dengan sendirinya menyeruak ke permukaan.

Orang-orang dari masing-masing kubu, kubu pendukung sistem pemilu perwakilan berimbang daftar terbuka berdasarkan mekanisme suara terbanyak dan kubu pendukung sistem pemilu perwakilan berimbang daftar tertutup, saling berargumentasi terkait kelebihan sistem pemilu yang mereka dukung.

Walhasil, cara pandang Orwellian yang mengedepan. Yakni, sistem pemilu A lebih baik dari sistem pemilu B, atau sebaliknya.
Pengkaji pemilu tak akan masuk dalam polemik demikian. Pengkaji pemilu akan fokus pada soal:

Dalam kondisi seperti apa sebuah sistem pemilu diterapkan dan bukan yang lain?

Dan pada akhirnya, seorang pengkaji pemilu akan paham bahwa sekali sebuah sistem pemilu diterapkan, maka sistem pemilu itu akan bertahan lama.

Dalam konteks kasus, hal itu dapat dibuktikan di banyak negara demokrasi. Seperti misalnya, masih bertahannya sistem pemilu distrik (first past the post/single member district plurality) di Inggris Raya dan Amerika Serikat.

Tapi, dalam konteks Indonesia, situasinya malah terbalik.
Perbincangan terkait sistem pemilu hampir berlangsung sepanjang musim pemilu tiba.

Dan Indonesia selalu gagap menghadapinya. Jika Tetap Bertahan
Jika tetap bertahan dengan sistem pemilu perwakilan berimbang daftar terbuka berdasarkan mekanisme suara terbanyak.

Yakni, sebuah varian sistem pemilu paling liberal dalam rumpun sistem pemilu perwakilan berimbang daftar terbuka yang memberi preferensi kuat bagi pemilih untuk mengintervensi keterpilihan caleg partai.
Apa konsekuensi dan implikasi lanjutan setelah diadopsinya varian sistem pemilu hasil putusan MK tahun 2008 itu?

Dalam tiga kali pemilu (2009; 2014; dan 2019) dengan sistem pemilu daftar terbuka berdasarkan mekanisme suara terbanyak justru menampakkan praktik sistem pemilu daftar tertutup.

Ada tiga hal yang bisa diteropong:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved