Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Alasan KY Belum Sidang Hakim Wahyu Iman Santoso Soal Video Curhat Ferdy Sambo, Langgar Kode Etik?

Jubir KY Miko Ginting mengatakan, pemanggilan Wahyu Iman Santoso akan dilakukan setelah vonis Ferdy Sambo cs.

Editor: Sudirman
TRIBUNNEWS
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosos mengecek rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). KY membuka peluang panggil Wahyu soal video diduga dirinya tengah curhat kasus Ferdy Sambo, usai sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J rampung.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Yudisia (KY) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap hakim Wahyu Iman Santoso.

Pemanggilan Wahyu Iman Santoso terkait video viralnya membahas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Ada lima orang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Jubir KY Miko Ginting mengatakan, pemanggilan Wahyu Iman Santoso akan dilakukan setelah vonis Ferdy Sambo cs.

Namun pemanggilan akan dilakukan jika ditemukan adanya dugaan awal pelanggaran etik terhadap Wahyu.

“Iya, pemanggilan dalam konteks pemeriksaan akan menunggu persidangan selesai dulu. Dengan catatan apabila ditemukan dugaan awal pelanggaran kode etik untuk ditindaklanjuti,” kata Jubir KY, Miko Ginting, Senin (23/1/2023).

Salah satu alasan KY belum memanggil Wahyu Iman Santoso agar tidak menimbulkan kesan adanya intervensi di tengah kasus sidang Ferdy Sambo.

“KY mesti membatasi diri agar tidak terkesan mengintervensi hakim yang sedang memimpin persidangan,” jelasnya.

Kini, kata Miko, KY masih melakukan pengujian dalam rangka penelusuran kebenaran video yang viral di media sosial beberapa waktu lalu tersebut.

“Saat ini, pengujian masih sedang dilakukan oleh ahli. Pengujian dilakukan untuk menelusuri kebenaran dan keutuhan dari cuplikan video tersebut,” tuturnya.

Kemudian, ketika ditanya soal pemanggilan perekam video tersebut, Miko menegaskan pihaknya masih berfokus pada penelusuran kebenaran video.

Penelusuran kebenaran itu, ujarnya, menjadi dasar untuk melakukan pengembangan terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukan.

"KY masih fokus pada penelusuran kebenaran dan keutuhan video dulu. Itu menjadi basis untuk mengembangkan penelusuran, apakah ini masuk jalur pengawasan hakim atau advokasi hakim dari perbuatan yang merendahkan kehormatan," tegas Miko.

Sebelumnya, beredar sosok yang diduga Wahyu Iman Santoso tengah curhat terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam video tersebut, orang yang diduga Wahyu mengenakan baju batik, celana abu-abu, dan sepatu hitam.

Pria tersebut tampak tengah berdiskusi dengan seorang perempuan di depannya.

“Bukan, masalahnya dia nggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi, nggak apa-apa, sah-sah aja.”

“Saya nggak akan pressure dia harus ngaku, saya nggak butuh pengakuan,” ujarnya dalam video tersebut.

Kemudian, pria tersebut mengaku sudah tidak sabar untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus ini.

“Kemarin sebenarnya mulut saya udah gatel, tapi saya diemin saja,” tutur pria tersebut.

Bentuk Teror

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, sempat mengomentari video yang diduga hakim Wahyu Iman Santoso tersebut.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Mahfud menduga tersebarnya video itu adalah bentuk teror kepada hakim terkait putusan yang akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.

“Mungkin juga video itu dipotong-potong, dari rangkaian pembicaraan sehingga timbul kesan tertentu,” ujar Mahfud, Jumat (6/1/2023).

“Sementara ini saya menduga bahwa video itu merupakan bagian dari upaya untuk meneror hakim agar tak berani memvonis Sambo dengan vonis yang berat,” imbuhnya.

Selain itu, Mahfud menduga video tersebut akan membuat Hakim Wahyu ragu untuk menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo lantaran khawatir akan dianggap sebagai konspirasi.

“Logikanya biar hakim ragu memvonis Sambo karena vonisnya dinilai sebagai hasil konspirasi karena sama dengan video yang telah viral sebelumnya,” tuturnya.

Kemudian, Mahfud mencontohkan peristiwa serupa saat dirinya tengah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan sedang menangani perkara Pilkada Gubernur Maluku Utara yang digugat oleh Abdul Gafur.

Dirinya menyebut memperoleh teror serupa tiga hari sebelum vonis dijatuhkan.

Adapun teror tersebut berupa kabar yang menyebutkan dirinya dipanggil Presiden saat itu yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar gugatan Abdul Gafur dikalahkan.

"Waktu jadi Ketua MK, saat mengadili perkara Pilkada Gubernur Maluku Utara yang digugat oleh Gafur mengalami terror seperti itu. 3 hari sebelum vonis beredar berita bahwa Ketua MK Mahfud MD sdh dipanggil oleh Presiden SBY agar gugatan Gafur dikalahkan." 

"Saya tahu itu teror agar saya tak berani mengalahkan Gafur," tulis Mahfud.

Tuntutan Lima Terdakwa

Lima terdakwa telah dituntut kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kelima terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Di antara lima terdakwa, hanya Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf dituntut 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Video Curhat Kasus Ferdy Sambo, KY Buka Peluang Panggil Hakim Wahyu usai Sidang Rampung

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved