Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Biaya Haji 2023

Komisi VIII DPR RI Kaji Usulan Kemenag Biaya Haji Rp 69 Juta per Jamaah

Usulan Kemenag untuk kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 69 juta per jamaah.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Hasriyani Latif
PAN Sulsel
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi. Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) bakal mengkaji usulan Kementerian Agama (Kemenag)  yang mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) menjadi Rp 69 juta per jamaah. 

BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09, dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) per jamaah

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp 98.893.909,11.

Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70 persen) per jamaah, kemudian nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175,11 (30 persen ).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah digunakan untuk membayar Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00.

Baca juga: Biaya Haji Diusulkan Naik, Begini Penjelasan Kanwil Kemenag Sulsel

Baca juga: Tahun 2023 Naik Rp 69 Juta, Rincian Ongkos atau Biaya Haji dari Tahun ke Tahun Seluruh Indonesia

Kemudian akomodasi di Mekkah sebesar Rp 18.768.000,00.

Lalu akomodasi selama di Madinah Rp 5.601.840,00.

Living Cost Rp 4.080.000,00, biaya visa Rp 1.224.000,00 dan Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023).

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurutnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Saat ini, Kemenag akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved