Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lukas Enembe Ditangkap KPK

Keluarga Lukas Enembe Laporkan KPK Usai Tersangka Gagal Kabur dan Sakit, Lembaga Antirasuah Tegas

Ali Fikri menyampaikan bahwa Lukas Enembe diduga sempat akan melarikan diri dari pemeriksaan KPK.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe begitu tiba di Gedung Merah Putih KPK dari RSPAD Gatot Soebroto, Kamis (12/1/2023) petang. Lukas akan menjalani pemeriksaan perdana. (Tribunnews.com/Ilham) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kelakuan keluarga Lukas Enembe Gubernur nonaktif Papua bikin heran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak keluarga Lukas Enembe telah melaporkan KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Lembaga antirasuah itu tidak habis pikir dianggap melanggar HAM dalam menangani kasus Lukas Enembe

"Kami ingin tegaskan seluruh proses di dalam penanganan perkara, prinsip kami tidak akan pernah melanggar hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (20/1/2023).

Sebelumnya, Ali Fikri menyampaikan bahwa Lukas Enembe diduga sempat akan melarikan diri dari pemeriksaan KPK.

Oleh sebab itu, pihaknya bersama tim melakukan upaya penjagaan ketat terhadap Lukas Enembe.

Termasuk ketika Lukas Enembe berada di RSPAD Gatot Soebroto yang kini dirawat lagi.

Ini dilakukan untuk meminimalisir kaburnya Lukas Enembe.

Pasalnya, Lukas Enembe sebelumnya sempat diduga melakukan upaya melarikan diri saat dilakukan penangkapan oleh KPK di Papua pada Selasa (10/1/2023) lalu.

Ali memastikan prosedur serta aturan hukum selalu ditaati oleh KPK.

Ia menyebut seluruh kerja KPK dalam menuntaskan sebuah perkara memiliki pijakan hukum.

"Sehingga kami juga tidak paham kemudian apa yang disampaikan oleh pihak keluarga ataupun penasihat hukumnya terkait hal dimaksud, melanggar HAM-nya di mana? Justru kami menjunjung tinggi HAM," tandasnya.

KPK, disebut Ali, juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak para tersangka, khususnya dalam hal pemenuhan kesehatan. 

Ali juga menyampaikan, pihaknya tidak pernah memaksa Lukas Enembe saat agenda pemeriksaan, meski KPK punya dokumen menyatakan yang bersangkutan fit untuk menjalani proses hukum.

"Artinya bisa dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan pada tingkat penyidikan bahkan sampai proses persidangan," tutur Ali.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved