Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Dibocorkan Mahfud MD,Siapa Jenderal Bergerilya Lobi Hakim Ingin Ringankan Vonis Ferdy Sambo?

Mahfud MD menyebut ada sosok jenderal bintang satu mencoba mengintervensi vonis Ferdy Sambo.

Editor: Sudirman
YouTube Tribun Timur
Mahfud MD. Sosok Jenderal disebut berupaya mengintervensi vonis penjara seumur hidup Ferdy Sambo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Jenderal disebut berupaya mengintervensi vonis penjara seumur hidup Ferdy Sambo.

Hal itu dibocorkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kamis (19/1/2023).

Sosok Jenderal yang dimaksud Mahfud MD berpangkat Brigjen atau Jenderal bintang satu.

Namun Mahfud MD tak menyebutkan siapa nama Jenderal yang dimaksud.

Bahkan ia disebut mulai bergerilya memengaruhi putusan atau vonis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Ferdy Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka," ujarnya.

"Saya bilang Brigjennya siapa, suruh sebut ke saya nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok," tambah Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, hal ini sangat mungkin terjadi.

Pasalnya banyak orang tertarik pada kasusnya Ferdy Sambo.

"Pasti ada orang yang lalu bergerak ketemu, karena orang sangat tertarik pada kasusnya Sambo," ujar Mahfud.

97 polisi terseret kasus Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan timsus telah memeriksa 97 anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J.

Hasilnya, 35 orang diduga telah melanggar kode etik Polri.

"Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melanggar kode etik profesi," ujar Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.

Anggota yang diduga melanggar etik itu dari berbagai jenjang pangkat. Dari Irjen sampai Bharada.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved