Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ana Rusli: Rancangan Daerah Pemilihan DPRD Sulsel di Pemilu 2024 Timpang

Hal itu disampaikannya saat menghadiri uji publik KPU Sulsel, di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (20/1/2023).

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
ABD AZIS/TRIBUN TIMUR
Mantan Komisioner Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Mardiana Rusli 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pegiat Demokrasi dan Kepemiluan Mardiana Rusli menilai rancangan Daerah pemilihan (Dapil) DPRD Sulsel pada Pemilu 2024 timpang.

Ana Rusli sapaannya, menyatakan, masih ada beberapa dapil belum mencakup prinsip keadilan dan kesetaraan.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri uji publik KPU Sulsel, di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (20/1/2023).

"Sebenarnya ini belum terlalu mendalam. Beberapa dapil masih timpang seperti di Makassar untuk Sulsel 1 dan Sulsel 2. Begitu pula dengan Selayar," katanya.

Mantan Komisioner KPU Sulsel itu menjelaskan, Sulsel 1 atau Makassar A mencakup sebelas kecamatan dengan jumlah 846.762 penduduk memiliki alokasi 8 kursi.

Sementara Sulsel 2 atau Makassar B mencakup empat kecamatan dengan jumlah 617.047 penduduk memiliki alokasi 6 kursi.

Baca juga: Berikut Skema Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Sulsel di Pemilu 2024

Menurutnya, jika ingin menerapkan prinsip keadilan, 15 kecamatan di Makassar bisa dibagi menjadi dua dapil dan alokasi masing-masing 7 kursi.

Begitupun juga dengan Dapil Sulsel 4 yang mencakup Kabupaten Bantaeng, Jeneponto, dan Kepulauan Selayar.

Menurutnya, secara geografis, Kepulauan Selayar lebih dekat dengan Kabupaten Bulukumba.

"Mestinya Bulukumba dan Selayar harus digabung melihat dari aspek kedekatan kondisi geografisnya," ujarnya.

"Hanya saja problem pemetaan dapil tidak sesederhana yang dilihat. Karena harus melihat agregat kependudukan," tambahnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel Muhammad Asram Jaya mengatakan khusus untuk dapil Sulsel 1 dan 2 memiliki hitungan tersendiri dalam menetapkan jumlah kursi dan pembagian wilayah.

"Itu ada hitungannya. Ada sistematikanya dalam menentukan dapil," kata Asram.

Ia mencontohkan Dapil 6 saat ini yang mencakup Kabupaten Sinjai dan Bulukumba.

Dalam menentukan alokasi kursi, kata dia, merujuk pada data agregat kependudukan (DAK) semester 1 tahun 2022.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved