Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kursi DPRD Sulsel Tetap 85, Data Kependudukan dari Kemendagri Jadi Acuan Penyusunan Dapil

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK) Kemendagri dalam menyusun daerah pemilihan DPR/DPRD.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Tribun Timur
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) Asram Jaya hadir sebagai narasumber pada Insight Pemilu Series #1 di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Senin (9/1/2023).   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK) Kemendagri dalam menyusun daerah pemilihan DPR/DPRD.

Data yang menjadi rujukan menentukan dapil DPR/DPRD untuk Pemilu 2024, yakni DAK Semester I Tahun 2022.

Penyusunan dan penataan ulang dapil dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kewenangan kepada KPU untuk menata dapil dan menentukan alokasi kursi DPR/DPRD.

Pasca keputusan MK pada 20 Desember 2022, KPU Sulsel langsung melakukan penataan dapil dan menentukan ulang alokasi kursi DPRD.

Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya mengaku telah membuat simulasi penataan ulang dapil dan alokasi kursi DPRD Sulsel.

Simulasi disusun berdasarkan jumlah penduduk, merujuk pada DAK2 Semester I Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

Pada DAK Semester I/2022, jumlah penduduk Sulsel sebanyak 9.255.930 jiwa.

Jumlah itu berkurang sebanyak 266.523 dibanding DAK Pemilu 2019, yakni sebanyak 9.522.453 orang.

Asram menyebut berdasarkan data tersebut, jumlah dapil dan kursi DPRD Sulsel masih tetap.

Dapil sebanyak 11 dan kursi legislatif sebanyak 85 kursi.

Karena adanya perubahan penataan dan alokasi kursi, KPU menggelar Forum Group Discussion (FGD), di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (19/1/2023).

FGD diadakan sebanyak dua sesi. Pada pagi hari dihadiri anggota partai politik.

Sementara pada sore hari diikuti oleh akademisi, organisasi masyarakat, dan NGO.

Diskusi membahas penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Sulsel pada Pemilu 2024.

Asram menjelaskan, dalam menentukan jumlah kursi dilakukan sesuai penentuan bilangan pembagi penduduk.

Sehingga, bilangan pembagi penduduk Sulsel dengan alokasi kursi 85, yakni sebanyak 108.893.

Jumlah ini hasil pembagian dari 9.522.453 dengan 85.

“Jadi 108.893 penduduk itu nilainya satu kursi DPRD Sulsel,” katanya.

Namun, Asram mengatakan ada dua simulasi dibuat KPU Sulsel.

Simulasi pertama jumlah dapil dan alokasi kursi masih tetap sama. Hanya saja terjadi perubahan pada komposisi dapil.

Ada dua dapil mengalami penambahan satu kursi dan dua dapil juga mengalami pengurangan satu kursi.

Kemudian simulasi kedua yakni perubahan nama dapil yang disesuaikan arah jarum jam berdasarkan peta.

Kabupaten Maros, Pangkep, Barru, dan Kota Parepare sebelumnya dapil 6 diganti menjadi dapil 3.

Sementara Kabupaten Gowa dan Takalar sebelumnya dapil 3 diganti menjadi dapil 11.

Kecuali jika alokasi kursi pada dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.

“Jadi kita menata ulang daerah pemilihan berdasarkan tujuh prinsip. Tujuh prinsip itu karena sistem pemilu kita sistemnya proporsional,” ujarnya.

“Jadi semua tahapan kita yang ada di pemilu itu harus memperhatikan sistem pemilu sebelumnya,” Asram menambahkan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved