Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kursi DPRD Sulsel Tetap 85, Data Kependudukan dari Kemendagri Jadi Acuan Penyusunan Dapil

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK) Kemendagri dalam menyusun daerah pemilihan DPR/DPRD.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Tribun Timur
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) Asram Jaya hadir sebagai narasumber pada Insight Pemilu Series #1 di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Makassar, Senin (9/1/2023).   

Sehingga, bilangan pembagi penduduk Sulsel dengan alokasi kursi 85, yakni sebanyak 108.893.

Jumlah ini hasil pembagian dari 9.522.453 dengan 85.

“Jadi 108.893 penduduk itu nilainya satu kursi DPRD Sulsel,” katanya.

Namun, Asram mengatakan ada dua simulasi dibuat KPU Sulsel.

Simulasi pertama jumlah dapil dan alokasi kursi masih tetap sama. Hanya saja terjadi perubahan pada komposisi dapil.

Ada dua dapil mengalami penambahan satu kursi dan dua dapil juga mengalami pengurangan satu kursi.

Kemudian simulasi kedua yakni perubahan nama dapil yang disesuaikan arah jarum jam berdasarkan peta.

Kabupaten Maros, Pangkep, Barru, dan Kota Parepare sebelumnya dapil 6 diganti menjadi dapil 3.

Sementara Kabupaten Gowa dan Takalar sebelumnya dapil 3 diganti menjadi dapil 11.

Kecuali jika alokasi kursi pada dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.

“Jadi kita menata ulang daerah pemilihan berdasarkan tujuh prinsip. Tujuh prinsip itu karena sistem pemilu kita sistemnya proporsional,” ujarnya.

“Jadi semua tahapan kita yang ada di pemilu itu harus memperhatikan sistem pemilu sebelumnya,” Asram menambahkan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved