Ketua KPU Sulsel Faisal Amir Sebut Rancangan Daerah Pemilihan di Pemilu 2024 Segera Rampung
Namun, Mahkamah Konstitusi membuat putusan baru, yakni menyerahkan kewenangan menyusun dapil dan alokasi kursi ke KPU pada 20 Desember 2022.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Simulasi pertama jumlah dapil dan alokasi kursi masih tetap sama. Hanya saja terjadi perubahan pada komposisi dapil.
Ada dua dapil mengalami penambahan satu kursi dan dua dapil juga mengalami pengurangan satu kursi.
Kemudian simulasi kedua yakni perubahan nama dapil yang disesuaikan arah jarum jam berdasarkan peta.
Kabupaten Maros, Pangkep, Barru, dan Kota Parepare sebelumnya dapil 6 diganti menjadi dapil 3.
Sementara Kabupaten Gowa dan Takalar sebelumnya dapil 3 diganti menjadi dapil 11.
Kecuali jika alokasi kursi pada dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.
“Jadi kita menata ulang daerah pemilihan berdasarkan tujuh prinsip. Tujuh prinsip itu karena sistem pemilu kita sistemnya proporsional,” ujarnya.
“Jadi semua tahapan kita yang ada di pemilu itu harus memperhatikan sistem pemilu sebelumnya,” Asram menambahkan.(*)
Isak Tangis Selimuti Rumah Duka Mappinawang Mantan Ketua KPU Sulsel |
![]() |
---|
Kehebatan RMS ‘Sulap’ Nasdem dari Partai Kecil Jadi Penguasa Sulsel Kini Lengket Kaesang Pangarep |
![]() |
---|
KPU Jeneponto Dituding Tak Netral, Dugaan Penggelembungan Suara dan Pemalsuan Tandatangan |
![]() |
---|
VIDEO: Distribusi Logistik Pilkada Barru 25 November 2024 |
![]() |
---|
Laksamana Muda Soeharto Pantau Distribusi Logistik Pilkada Maros 2024, Singgung Kotak Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.