Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua KPU Sulsel Faisal Amir Sebut Rancangan Daerah Pemilihan di Pemilu 2024 Segera Rampung

Namun, Mahkamah Konstitusi membuat putusan baru, yakni menyerahkan kewenangan menyusun dapil dan alokasi kursi ke KPU pada 20 Desember 2022.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM/ABDUL AZIS
Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) Faisal Amir Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sembuh dari Corona, Besok Ketua KPU Sulsel Masuk Kantor, https://makassar.tribunnews.com/2020/10/11/sembuh-dari-corona-besok-ketua-kpu-sulsel-masuk-kantor. Penulis: Abdul Azis Editor: Imam Wahyudi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua KPU Sulsel Faisal Amir mengatakan Forum Group Discussion (FGD) dilakukan untuk mempermantap pembahasan dapil dan alokasi kursi sebelum ditetapkan oleh KPU RI.

Faisal menyebut KPU Sulsel sebelumnya tidak membahas penataan dapil dan alokasi kursi.

Sebab, diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, daerah pemilihan provinsi dan RI menjadi lampiran.

Namun, Mahkamah Konstitusi membuat putusan baru, yakni menyerahkan kewenangan menyusun dapil dan alokasi kursi ke KPU pada 20 Desember 2022.

Sehingga sejak saat itu, KPU Sulsel mulai merancang penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Sulsel.

KPU pun telah menyusun penataan dapil dan alokasi kursi. Ada dua skema yang dibuat.

Skema itu telah disampaikan ke KPU RI dan saat ini kembali dibahas bersama anggota partai politik serta akademisi dan masyarakat sipil.

“Jadi penataan di tingkat provinsi baru kita lakukan. Sementara komposisi kursi kabupaten dan kota sudah hampir selesai,” kata Faisal pada Forum Group Discussion (FGD), di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani, Makassar, Kamis (19/1/2023).

Faisal menyatakan rancangan dapil dan alokasi kursi segera dirampungkan. Sebab, Februari 2023 akan ditetapkan oleh KPU RI.

Selain FGD, KPU Sulsel juga bakal melakukan uji publik pada Jumat (20/1/2023), di Hotel Mercure Makassar.

“Februari akan ditetapkan dapil karena memang harus ditetapkan dulu baru partai politik menyusun calon anggota legislatif mereka,” Faisal Amir menambahkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK) Kemendagri dalam menyusun daerah pemilihan DPR/DPRD.

Data yang menjadi rujukan menentukan dapil DPR/DPRD untuk Pemilu 2024, yakni DAK Semester I Tahun 2022.

Penyusunan dan penataan ulang dapil dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kewenangan kepada KPU untuk menata dapil dan menentukan alokasi kursi DPR/DPRD.

Pasca keputusan MK pada 20 Desember 2022, KPU Sulsel langsung melakukan penataan dapil dan menentukan ulang alokasi kursi DPRD.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved