Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Jaksa Galau Tuntut Putri 8 Tahun Penjara

Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor: Hasriyani Latif
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (18/1/2023). Putri dituntut penjara 8 tahun sama dengan tuntutan dua terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Lima terdaka pembunuh Brigadir J sudah dituntut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan tertinggi berupa penjara seumur hidup diberikan kepada Ferdy Sambo.

Tertinggi kedua kepada Bharada E, 12 tahun. Ferdy disebut sebagai otak dan Bharada E eksekutor.

Bharada E luput dari tuntutan penjara seumur hidup karena dinilai berlaku sopan dalam pengadilan, telah menyesali pembuatannya, dan berjasa membongkar kasus.

Bharada E dituntut di hari yang sama dengan Putri Candrawathi, istri Ferdy, Rabu (18/1/2023).

Putri dituntut penjara 8 tahun. Sama dengan tuntutan dua terdakwa lainnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Meski luput dari tuntutan pidana seumur hidup, Pengacara Putri menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut tidak berdasar.

Pengacara Putri menilai JPU terlalu galau sehingga menuntut kliennya 8 tahun penjara.

Putri Candrawathi tampil menggunakan pakaian serba putih di persidangan.

Mulai dari masker kesehatan, baju, celana hingga sepatu yang dikenakan Putri Candrawathi semuanya berwarna putih.

Dia duduk di kursi terdakwa tepat di hadapan majelis hakim dengan posisi tangan memegang tas yang berada di atas lututnya, seakan bersimpuh.

Duduk di kursi pesakitan, wajah Putri juga tampak lesu selama mengikuti sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi rupanya mengaku sedang tidak sehat sebelum persidangan dimulai.

Baca juga: Lebih Ringan dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

Baca juga: Link Live Streaming Sidang Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E Hari Ini, Senasib Ferdy Sambo?

Kepada hakim, Putri mengaku sedang flu dan sedang ada masalah pencernaan.

Terdakwa Putri Candrawathi terlihat beberapa kali memejamkan mata saat detik-detik jaksa membacakan tuntutan terhadap dirinya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved