Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penipu Berlian Palsu Ditangkap

Meryam Mistham Kamase Jual Berlian Palsu Dijatuhi Hukuman Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Meryam diamankan di Jl Pengayoman tepatnya di Kompleks perumahan Gladiol, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
Humas Kejati Sulsel
Meryam Mistham Kamase (belakang) berhasil diamankan Kejati Sulsel, Makassar, Selasa (17/1/2023). Pelaku menjual berlian palsu seharga Rp 626.111.040 kepada korbannya. 

Majelis Hakim Mahkamah Agung dipimpin ketua majelis Hakim Sri Murwahyuni menambahkan hukuman Meryam Mistham Kamase dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

"Mengetahui permohonan Kasasinya ditolak, terdakwa Meryam Mistham Kamase sudah tidak dapat dihubungi lagi," ujarnya.

"Terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi." tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved