Penipu Berlian Palsu Ditangkap
Meryam Mistham Kamase Jual Berlian Palsu Dijatuhi Hukuman Penjara 2 Tahun 6 Bulan
Meryam diamankan di Jl Pengayoman tepatnya di Kompleks perumahan Gladiol, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
Humas Kejati Sulsel
Meryam Mistham Kamase (belakang) berhasil diamankan Kejati Sulsel, Makassar, Selasa (17/1/2023). Pelaku menjual berlian palsu seharga Rp 626.111.040 kepada korbannya.
Majelis Hakim Mahkamah Agung dipimpin ketua majelis Hakim Sri Murwahyuni menambahkan hukuman Meryam Mistham Kamase dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
"Mengetahui permohonan Kasasinya ditolak, terdakwa Meryam Mistham Kamase sudah tidak dapat dihubungi lagi," ujarnya.
"Terdakwa sudah tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi." tambahnya.(*)
Tags
Berlian Palsu
Tribun Timur
Tribun-Timur.com
Makassar
Meryam Mistham Kamase
Kejati Sulsel
Running News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Penipu Berlian Palsu Ditangkap
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.