Penipu Berlian Palsu Ditangkap
Meryam Mistham Kamase Jual Berlian Palsu Dijatuhi Hukuman Penjara 2 Tahun 6 Bulan
Meryam diamankan di Jl Pengayoman tepatnya di Kompleks perumahan Gladiol, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa penjual berlian palsu Meryam Mistham Kamase diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Tabur Kejati Sulsel).
Meryam diamankan di Jl Pengayoman tepatnya di Kompleks perumahan Gladiol, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (17/1/2023).
Pelaku menjual berlian palsu seharga Rp 626.111.040 kepada korbannya.
Diketahui, sebelumnya Meryam Mistham Kamase merupakan buron Kejati Sulsel.
Ia ditetapkan buron setelah hilang tanpa kabar pasca diadili oleh Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (10/11/2023).
Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi ke Tribun-Timur.com, Selasa (17/1/2023).
Jaksa penuntut umum pada Kejari Makassar telah menuntut terdakwa Meryam Mistham Kamase dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun.
Atas Tuntutan Jaksa tersebut, maka Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman lebih ringan.
Itu sesuai putusan Nomor : 232/Pid.B/2020/PN Mks tanggal 20 Januari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meryam Mistham Kamase dengan penjara selama satu tahun empat bulan.
"Atas putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut maka Penuntut Umum dan Terdakwa sama-sama telah mengajukan Banding," kata Soetarmi.
Setelah Pengadilan Tinggi Makassar menerima dan memeriksa pada tingkat banding, selanjutnya menjatuhkan putusan kepada terdakwa.
Maryam Mistham Kamase dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun.
"Putusan Pengadilan Tinggi Makassar telah sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum dalam menilai rasa keadilan bagi korban," jelasnya.
Baca juga: Maryam Penjual Berlian Palsu Sempat Jadi Buronan Kejati Sulsel 1 Tahun
Baca juga: Meryam Mistham Kamase Untung Rp626 Juta dari Hasil Jual Berlian Palsu
Karena terdakwa tidak puas terhadap putusan Banding Pengadilan Tinggi Makassar, maka terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada 10 November 2021.
Namun permohonan Kasasi terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 300 K/Pid/2022 tanggal 22 Maret 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.