Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Lebih Ringan dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Editor: Sudirman
Kompas
Putri Candrawathi digelar di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H., Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri hanya dituntu 8 tahun penjara. 

Putri Candrawathi menggunakan pakaian serba putih saat sidang tuntutan pembunuhan berencana Brigadir J.

Mulai dari masker kesehatan, kemeja, celana panjang hingga sepatu semuanya serba putih.

Tak lama Putri Candrawathi memasuki ruang sidang, majelis hakim PN Jakarta Selatan membuka persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Putri Candrawathi duduk di kursi terdakwa tepat di hadapan majelis hakim dengan posisi tangan memegangi tas yang berada di atas lututnya, seakan bersimpuh.

Mengaku Sedang Flu dan Gangguan Pencernaan

Putri sendiri mengaku tengah kurang sehat sebelum persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) dimulai.

Momen itu terjadi saat mejelis hakim bertanya mengenai kondisi Putri hari ini. Kepada hakim, Putri mengaku sedang flu dan sedang ada masalah pencernaan.

"Saudara terdakwa sehat hari ini?," tanya hakim.

"Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini," ucap Putri.

Meski begitu, Putri mengaku tetap siap mendengarkan tuntutan dari jaksa yang akan dilakukan pada sidang kali ini.

"Tapi saya siap menjalani sidang hari ini yang mulia," ungkapnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Putri Canrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Soraki Jaksa

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved