Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo, dari Jenderal Bintang Dua Termuda Polri Kini Dituntut Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo jenderal bintang dua termuda Polri jadi pesakitan, Mantan Kadiv Propam itu dituntut penjara seumur hidup kasus pembunuhan berencana
TRIBUN-TIMUR.COM -- Perjalanan karier Ferdy Sambo yang awalnya terang benderal kini meredup.
Jebolan Akademi Kepolisian angkatan 1994 itu sempat jadi jenderal bintang dua termuda Polri.
Kini Ferdy Sambo jadi pesakitan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan penjara seumur hidup itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Agenda sidang yaitu tuntutan Ferdy Sambo.
Jaksa berpandangan unsur perencanaan terbukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa, Selasa (17/1/2023).
Sehingga Ferdy Sambo dijatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas tuntutan Jaksa tersebut, kubu Ferdy Sambo bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.
Jenderal Bintang Dua Termuda Polri
Irjen Ferdy Sambo sempat jadai jenderal bintang dua termuda di antara 20 pejabat utama di Mabes Polri.
Alumnus SMA Negeri 1 Makassar itu lahir pada 9 Februari 1973. Irjen Ferdy Sambo saat ini berusia 49 tahun.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.
Ferdy Sambo meraih bintang satu kala dipromosikan sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada November 2019.
Ketika itu umur Ferdy Sambo baru menginjak 46 tahun.
Sementara jabatan bintang dua diperoleh Ferdy Sambo setahun kemudian, tepatnya 2020.
Ferdy Sambo ditunjuk jadi Kepala Divisi Propam Polri oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
Saat itu umur Ferdy Sambo baru menginjak 47 tahun.
Pengangkatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propram Polri tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/3222/XI/KEP/2020 tertanggal 16 November 2020.
Brigjen Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam Polri menggantikan Irjen Ignatius Sigit Widiatmono yang meninggal dunia akibat sakit kompilkasi pada 30 Oktober lalu.
Sejumlah jabatan yang pernah ia emban, antara lain Kasat Reskirm Polres Jakarta Barat (2010), Kapolres Purbalingga (2012) dan Kapolres Brebes (2013).
Kariernya terus naik dengan menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2015, Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri pada 2016 dan Koordinator Spripim Kapolri.
Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973.
Ia lulus dari Akpol 1994.
Kasus Pernah Ditangani
Sejumlah kasus pernah ditangani oleh Irjen Ferdy Sambo.
Di antaranya ia pernah mengungkap kasus prostitusi berkedok LC Karaoke di Tangerang Selatan.
Terbaru, Irjen Ferdy Sambo menangani kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, polisi awalnya menetapkan 8 tersangka.
Setelah itu, ditetapkan lagi 3 tersangka baru sehingga total terdapat 11 tersangka.
Polisi Tembak Polisi di Makassar, Begal Aldy Monyet Tertuduh! Korban Minta Restoratif Justice |
![]() |
---|
Hukuman Seumur Hidup Menanti Danang Iskandar |
![]() |
---|
Sosok Calon Jenderal Kombes Armaini Bentak AKP Danang Iskandar |
![]() |
---|
Besaran Gaji Hilang Setelah AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri, Istri Meradang |
![]() |
---|
Brigjen TNI Elphis Rudy Harap Kapolri Jangan Kalah Lawan Dadang Pengkhinat Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.