Petahana Tamsil Linrung, Lily Amelia, Muh Ihsan dan 26 Bakal Calon Belum Bersyarat Jadi Senator DPD
Tiga petahana Andi Muh Ihsan, Tamsil Linrung, Lily Amelia Salurapa bersama 26 bakal calon senator DPD RI Daerah Pemilihan Sulsel belum memenuhi syarat
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dukungan dari 29 bakal calon senator DPD RI Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan dinyatakan belum memenuhi syarat.
Hal itu diumumkan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) setelah rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi (vermin) syarat dukungan bakal calon senator Senin (16/1/2023) dini hari.
Bahkan dukungan dari tiga petahana juga dinilai belum memenuhi syarat.
Adapun tiga petahana itu antara lain Andi Muh Ihsan, Tamsil Linrung, dan Lily Amelia Salurapa.
Dari 34 bakal calon senator DPD RI, hanya lima bakal calon memenuhi syarat dukungan.
Adapun lima bakal calon yang memenuhi syarat antara lain A Maradang Mackulau, ST Diza Rasyid Ali, Al Hidayat Syamsu, Abdul Rahman, dan Pendeta Musa Salusu.
Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) telah melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi (vermin) syarat dukungan bakal calon senator.
Rapat pleno tersebut dilakukan di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Makassar, Minggu hingga Senin dinihari (15-16/1/2023).
Sebanyak 34 bakal calon senator mendaftar dan menyerahkan syarat dukungan minimal ke KPU Sulsel.
Namun, berdasarkan hasil verifikasi administrasi syarat minimal dukungan yang dilakukan sejak 30 Desember 2022 lalu, hanya lima bakal calon memenuhi syarat dukungan.
Mereka yang memenuhi syarat adalah A Maradang Mackulau, ST Diza Rasyid Ali, Al Hidayat Syamsu, Abdul Rahman, dan Pendeta Musa Salusu.
Sementara 29 bakal calon lainnya belum bisa lanjut menjadi senator karena dukungan belum memenuhi syarat minimal 3000 dan tersebar di minimal 12 kabupaten dan kota.
Demikian disampaikan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir saat ditemui di Hotel Mercure, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (16/1/2023).
"Hanya 5 memenuhi syarat. Mereka tidak perlu lagi melakukan perbaikan," kata Faisal Amir.
"Kalau yang 29 orang, masih kita beri kesempatan untuk melakukan perbaikan," Faisal Amir menambahkan.
Ia menyebutkan KPU Sulsel kembali menyediakan layanan penerimaan hasil perbaikan syarat dukungan bakal calon senator di Hotel Mercure.
Masa waktu perbaikan dilakukan mulai hari ini, Senin (16/1/2023) hingga 22 Januari 2023.
Bagi bakal calon yang dukungannya tidak memenuhi syarat (TMS), harus mengganti dukungan baru.
Sementara dukungan yang belum memenuhi syarat (BMS) masih dapat memperbaiki.
"Kalau TMS 100, ya harus tambah 100 lagi. Kalau BMS itu masih berpotensi dilakukan perbaikan," ujarnya.
Total dukungan bakal calon senator yang diverifikasi administrasi sebanyak 127.397.
Hanya 70.443 memenuhi syarat (MS). 45.853 dukungan belum memenuhi syarat (BMS) dan 11.101 dukungan tidak memenuhi syarat (TMS).
Berikut daftar nama 29 bakal calon senator yang belum memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi.
1. Muhammad Nasyit Umar
3. Andi Muh Yagkin Padjalangi
5. A Abd Waris Halid
6. Lily Amelia
7. Andi Tobo Haeruddin
8. Andi Mappatunru
9. Suardy Suriady
10. Irwan Intje
11. Andi Hatta Marakarma
12. Elli
13. Chairil Anwar
14. Patrisius Apri Bhatara Randa
15. HAM Irsan Idris Galigo
16. Harmansyah
17. Aliyah Mustika Ilham
18. AM Yusran Paris
19. Andi Baso Ryadi Mappasulle
20. Ariella Hana Sinjaya
21. Prof Dr Idrus Andi Paturusi
22. Andi Armal Al Hakam
23. AM Iqbal Parewangi
24. Prof Abdul Rachman
25. Sri Rahayu Usmi
26. Sulprian
27. Novianus YL Patanduk
28. Pither Ponda Barany
29. Frans Sosang Palondangan. (*)
Sosok Tamsil Linrung Alumnus UNM Pimpin DPD RI dan Sudah 21 Tahun Duduk di Senayan |
![]() |
---|
KPU Takalar Bakal Gelar Pendidikan Pemilih di Non Tahapan, Sasar Pelajar Hingga Nelayan |
![]() |
---|
Kisah Persahabatan Tanpa Batas Muhammad Rusmin dan Muhammad Naim |
![]() |
---|
KPU Pangkep Gandeng Dinas Pendidikan Susun Program Edukasi Demokrasi untuk Pelajar SMP |
![]() |
---|
Ome Dikabarkan Absen saat Penetapan Wali Kota Palopo, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.