Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Venna Melinda

Ancaman Hukuman Ferry Irawan Setelah Ditahan Kasus KDRT, Kini Bakal Digugat Cerai Venna Melinda

Penyidik akhirnya menahan Ferry Irawan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

Editor: Sudirman
TRIBUN JATIM
Tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan sata dinyatakam ditahan polisi dari Polda Jatim, Senin (16/1/2022). Ferry Irawan tampak mengenakan baju tahanan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polda Jawa Timur akhirnya menahan Ferry Irawan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ferry Irawan dilaporkan istrinya venna Melinda atas dugaan KDRT.

Penahanan Ferry Irawan disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, Senin (16/1/2023). 

Sebelum ditahan, Ferry Irawan, sempat menjalani pemeriksaan meliputi cek fisik termasuk pengambilan sampel darah.

Hasil pemeriksaan tim dokter, tak ada kendala tidak melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan.

Penyidik kemudian memustuskan menahan Ferry sesuai Pasal 21 KUHAP.

 Penyidik mempunyai wewenang menahan tersangka yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas.

Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

Sementara Kabid Dokkes, Kombes Pol Erwin Zainul Hakim menegaskan, jika Ferry Irawan tidak memiliki riwayat penyakit.

Dan karenanya, Ferry Irawan bisa langsung dilakukan penahanan. 

"Untuk dilaksanakan proses lebih lanjut, sehingga tidak ada kendala di bidang kesehatan," tutur Erwinn. 

"Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan tahap-tahapan lebih lanjut dari pada penyidikan," lanjutnya. 

Venna Melinda Gugat Cerai

Venna Melinda akan menggugat cerai suaminya, Ferry Irawan, imbas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Setelah melaporkan suaminya, Venna siap lanjutkan ke meja hijau untuk perceraian.

Rencana Venna gugat cerai Ferry Irawan disampaikan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea.

"Venna Melinda tadi bilang ke saya, dalam waktu dekat dia akan mengajukan gugatan cerai," kata Hotman Paris di kawasan Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).

Sayangnya Hotman belum bisa menjelaskan secara rinci kapan tepatnya gugatan cerai itu akan dilayangkan.

Sebab, hingga saat ini Venna Melinda masih jalani perawatan di rumah sakit dan masih mengurus laporannya di Polda Jatim

 Bulat akan menceraikan suami yang baru saja dinikahinya 10 bulan yang lalu itu, Venna Melinda mengaku tak bahagia.

"Pokoknya (cerai) dalam waktu dekat," lanjut Hotman.

Ketika curhat ke Hotman, Venna mengatakan bahwa dibeberapa bulan terakhir ini Venna merasa tertekan sikap Ferry.

"Selama beberapa bulan ini dia sudah tidak sangat bahagia dan tertekan," ungkap Hotman.

Sementara itu, keluarga besar Venna Melinda tampak begitu emosi mengetahui Venna ternyata benar-benar dikasari oleh suaminya sendiri.

Satu di antara sosok yang sangat merasa sakit adalah ibunda Venna Melinda.

Ni Made Ayu Rachmawati nenek dari Verrell Bramasta menyampaikan isi hatinya yang sedih sekaligus marah.

Mengetahui sang anak mengalami KDRT, Ibunda Venna Melinda, Ni Made Ayu Rachmawati agaknya geram dan mendukung putrinya untuk meninggalkan Ferry Irawan.

"Tinggalkan masa lalu ,, semangat (emoji hati) u," tulis Ni Made Ayu Rachmawati di Instagram pada Rabu (11/1/2023).

Selain itu, Ni Made Ayu juga berharap kasus KDRT yang dialami Venna ini bisa segera terbuka dan terselesaikan.

"Semua akan cepat Terbuka, Asthungkare," tulisnya pada unggahan foto Ni Made bersama Venna dan ketiga cucunya.

Unggahan itu pun ramai diserbu warganet, tak sedikit yang mendukung Venna Melinda untuk segera menceraikan dan meninggalkan Ferry Irawan.

Ibu Venna Melinda yang akrab disapa Mami Ayu mengaku sedih mengetahui kabar yang menimpa putrinya.

Tapi memang, dia tidak banyak tahu tentang kondisi Venna.

"Enggak tahu apa-apa ya sayang, tanya ke adiknya Venna," kata Mami Ayu dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Ferry Irawan Ditahan Buntut Kasus KDRT Venna Melinda 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved