Polisi Tembak Polisi
Alasan Jaksa Tuntut Bripka RR dan Kuat Maruf 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidang tuntutan Bripka RR dan Kuat Maruf digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 8 tahun penjara karena terdakwa terbukti dan sah memenuhi pidana pembunuhan berencana.
Seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"JPU menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," kata JPU saat sidang tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Ricky Rizal dituntut hukuman selama 8 tahun penjara dengan pertimbangan sejumlah hal.
Adapun hal yang memberatkan, yakni perbuatan terakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga.
Kemudian, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.
Hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya.
Selain itu, mereka belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.
Sementara hal yang memberatkan Kuat Maruf yakni mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Terdakwa juga dinilai berbelit-belit ketika menjalani persidangan dan menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk berdiskusi terkait tanggapannya.
Selanjutnya, pihak terdakwa akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada pekan depan.
"Baik saya kasih waktu satu minggu ya, hari Selasa (24/1/2023) yang akan datang, karena hari Senin libur Imlek," kata Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus Brigadir J di PN Jaksel.
Begitu pun terdakwa Kuat Maruf yang mengajukan pembelaan atau pledoi.
Hakim memberikan waktu satu pekan untuk menyusun pembelaan kepada tim penasihat hukum Kuat Maruf.
Sebagaimana diketahui, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam perkara ini, Ricky Rizal didakwa bersama mantan atasannya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Kemudian, juga Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kuat Maruf Sempat Menangis
Kuat Maruf sempat menangis saat diminta oleh Ferdy Sambo berkata jujur soal skenario pembunuhan Brigadir J.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga meminta Kuat Maruf soal kesiapannya mendekam di penjara.
Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat persidangan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Ferdy Sambo mengaku Kuat Maruf sempat menangis saat ia diminta untuk menceritakan semuanya peristiwa di Duren Tiga.
"Saya bilang 'Kuat saya sudah menyampaikan peristiwa sebenarnya di Duren Tiga bahwa saya ada di lokasi, bukan datang setelah kejadian. Kamu cerita saja semuanya', lalu dia menangis," kata Ferdy Sambo.
Sementara Kuat Maruf juga mengakui saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).
Mulanya, Kuat Maruf diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada 8 Agustus 2022.
Pada saat itu, dirinya diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf mengaku dirinya masih berbohong dengan menjelaskan soal skenario tembak menembak, seperti yang diinginkan oleh Ferdy Sambo.
"Saat diperiksa, saya masih berbohong," sambung Kuat Maruf.
Namun di tengah pemeriksaan, tiba-tiba dirinya mendapat telepon dari Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo tiba-tiba menelepon penyidik yang sedang memeriksa Kuat Maruf.
Kepada Kuat, Ferdy Sambo pun meminta agar Kuat menceritakan sebenarnya kepada penyidik.
Sebab, skenario pembunuhan Brigadir J telah terbongkar.
Polisi Tembak Polisi di Makassar, Begal Aldy Monyet Tertuduh! Korban Minta Restoratif Justice |
![]() |
---|
Hukuman Seumur Hidup Menanti Danang Iskandar |
![]() |
---|
Sosok Calon Jenderal Kombes Armaini Bentak AKP Danang Iskandar |
![]() |
---|
Besaran Gaji Hilang Setelah AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri, Istri Meradang |
![]() |
---|
Brigjen TNI Elphis Rudy Harap Kapolri Jangan Kalah Lawan Dadang Pengkhinat Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.