Polisi Tembak Polisi
Alasan Jaksa Tuntut Bripka RR dan Kuat Maruf 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Editor:
Sudirman
Youtube Kompas
Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf mengaku dirinya masih berbohong dengan menjelaskan soal skenario tembak menembak, seperti yang diinginkan oleh Ferdy Sambo.
"Saat diperiksa, saya masih berbohong," sambung Kuat Maruf.
Namun di tengah pemeriksaan, tiba-tiba dirinya mendapat telepon dari Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo tiba-tiba menelepon penyidik yang sedang memeriksa Kuat Maruf.
Kepada Kuat, Ferdy Sambo pun meminta agar Kuat menceritakan sebenarnya kepada penyidik.
Sebab, skenario pembunuhan Brigadir J telah terbongkar.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Polisi Tembak Polisi
Polisi Tembak Polisi di Makassar, Begal Aldy Monyet Tertuduh! Korban Minta Restoratif Justice |
![]() |
---|
Hukuman Seumur Hidup Menanti Danang Iskandar |
![]() |
---|
Sosok Calon Jenderal Kombes Armaini Bentak AKP Danang Iskandar |
![]() |
---|
Besaran Gaji Hilang Setelah AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri, Istri Meradang |
![]() |
---|
Brigjen TNI Elphis Rudy Harap Kapolri Jangan Kalah Lawan Dadang Pengkhinat Bangsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.