Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Korupsi Dana Desa Tangkoro Wajo Segera Disidang, Diduga Korupsi Rp256 Juta

Berlansung di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Jalan Kejaksaan, Kelurahan Bulu Pabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Jumat (13/1/23).

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo melakukan tahap II penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Tangkoro Tahun Anggaran (TA) 2018 di Kantor Kejari Wajo, Jumat (13/1/23) 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wajo melakukan tahap II penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Tahun Anggaran (TA) 2018 di Desa Tangkoro, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Berlansung di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Jalan Kejaksaan, Kelurahan Bulu Pabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Jumat (13/1/23).

Kejaksaan Negeri Wajo telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti penyidik dari Kepolisian Resor Wajo.

Tersangka yakni Ambo Asse bin Beddu merupakan mantan kepala Desa tangkoro yang diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp 256.081.500 berdasarkan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Wajo (T-7) Nomor: Print-01/P.4.19/Ft.1/01/2023 tanggal 13 Januari 2023 selama 20 (dua puluh) hari.

Terhitung mulai tanggal 13 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap Tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang.

Selanjutnya, JPU segera menyempurnakan surat dakwaan dan mempersiapkan administrasi yang diperlukan guna dilimpahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar untuk menjalani proses persidangan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved