Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pileg 2024

KPU Sulsel Perpanjang Masa Verifikasi Administrasi Dukungan Bakal Calon Senator Sulsel

Sebanyak 34 bakal calon senator menyerahkan dukungan minimal ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.

Tayang:
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDIN TAMRIN
Komisioner KPU Sulsel Asram jaya. Akibat adanya berbagai masalah yang ditemukan, KPU Sulsel memperpanjang masa verifikasi administrasi dukungan minimal bakal calon senator. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Verifikasi administrasi dukungan minimal bakal calon senator Sulawesi Selatan (Sulsel) belum rampung hingga batas waktu yang ditetapkan berakhir.

Sebanyak 34 bakal calon senator menyerahkan dukungan minimal ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.

Masing-masing bakal calon menyerahkan minimal 3.000 dukungan yang tersebar minimal di 12 kabupaten dan kota.

Akibat dari beberapa masalah yang ditemukan KPU saat verifikasi administrasi, sehingga banyak dukungan belum memenuhi syarat berkas administrasi.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (13/1/2023).

Ia mengatakan ada beberapa fitur yang perlu ditambahkan oleh bakal calon.

Bakal calon diminta untuk menyerahkan surat pernyataan untuk melengkapi berkas dukungan.

"Masalah ditemukan seperti data ganda. Termasuk dengan pekerjaan beberapa bermasalah," katanya.

Asram menyebutkan, bakal calon diminta untuk membuat pernyataan terkait data ganda dan pekerjaan dukungan bakal calon.

Seperti jenis pekerjaan TNI/Polri yang sudah pensiun.

"Itu kan perlu surat pernyataan. Yang memerlukan surat pernyataan itu yang mau dilengkapi," ujarnya.

Akibat adanya berbagai masalah yang ditemukan, KPU memperpanjang masa verifikasi administrasi dukungan minimal bakal calon senator.

Baca juga: KPU Enrekang Tuntaskan Vermin Berkas Balon Anggota DPD RI

Baca juga: Putuskan KPU Sulsel Tidak Langgar Administrasi, Bawaslu: Kami Netral

Pengumuman perpanjangan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 12 Tahun 2023.

Perpanjangan itu dilakukan atas pertimbangan berbagai dinamika yang terjadi.

Sehingga KPU menambahkan waktu untuk pelaksanaan tahapan tersebut pada tingkat KPU provinsi atau kabupaten kota.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved