Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Putuskan KPU Sulsel Tidak Langgar Administrasi, Bawaslu: Kami Netral

Bawaslu Sulsel menetapkan KPU Sulsel tidak terbukti melanggar administrasi dalam proses penetapan hasil verifikasi faktual partai politik.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDIN TAMRIN
Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi (tengah) saat memimpin sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administrasi KPU Sulsel di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/1/2023). Bawaslu Sulsel menetapkan KPU Sulsel tidak terbukti melanggar administrasi dalam proses penetapan hasil verifikasi faktual partai politik pada 10 Desember 2022. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) telah memutuskan hasil persidangan dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.

Putusan hasil persidangan itu dibacakan di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/1/2023).

Hasilnya, Bawaslu Sulsel menetapkan KPU Sulsel tidak terbukti melanggar administrasi dalam proses penetapan hasil verifikasi faktual partai politik pada 10 Desember 2022.

Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi mengatakan telah mendengar dan menganalisis laporan pelapor dan jawaban terlapor.

Berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan majelis, membuktikan KPU Sulsel telah melakukan prosedur sesuai aturan.

"Semua laporan, jawaban, kesimpulan dari masing-masing pihak kita lakukan analisa menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan," kata Arumahi.

"Bawaslu itu posisinya netral di antara pelapor dan terlapor," lanjutnya.

Terkait dengan permintaan Koalisi OMS untuk menghadirkan KPU daerah, Arumahi mengatakan mereka tidak memiliki kaitan dalam proses persidangan.

"Di prosedur memang tidak mesti menghadirkan KPUD untuk menjadi saksi," katanya.

Arumahi menyampaikan kepada pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan tersebut, dapat mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu.

"Bagi yang tidak puas, silakan mengajukan permintaan koreksi paling lama tiga hari setelah pesan ini dibacakan," katanya.

Menanggapi putusan Bawaslu Sulsel, Koalisi OMS Kawal Pemilu bakal menempuh upaya hak koreksi.

Upaya menempuh hak koreksi disampaikan oleh Anggota Tim Kuasa Hukum OMS Kawal Pemilu Sulsel Abdul Kadir Wokanubun setelah sidang ditutup.

"Kami akan menempuh hak koreksi," kata Abdul Kadir.

Abdul Kadir menilai keputusan Bawaslu Sulsel hanya sebagai paradoks.

Baca juga: KPU Sulsel Tidak Terbukti Melanggar Administrasi, OMS Bakal Koreksi Bawaslu

Baca juga: Danny Pomanto Beberkan Hasil Pertemuannya dengan Taufan Pawe, Diajak Gabung Golkar?

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved