Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peredaran Narkoba di Makassar

Tersangka 43 Kilogram Sabu di Makassar Sembunyikan Barang Bukti di Dalam AC Portable

Terbukti dengan adanya dua AC Portable yang dihadirkan polisi saat merilis kasus itu, di Mapolrestabes Makassar

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Penampakan barang bukti sabu seberat 43 kilogram yang disita Satnarkoba Polrestabes Makassar, Kamis (12/1/2023) siang. Sama 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Salah satu modus pelaku peredaran sabu 43 kilogram yang diungkap Polrestabes Makassar, yaitu menyembunyikan barang bukti di dalam mesin pendingin ruangan atau AC Portable.

Terbukti dengan adanya dua AC Portable yang dihadirkan polisi saat merilis kasus itu, di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (12/1/2023) siang.

"Iya (disembunyikan dalam AC Portable) mereka membawa dalam kemasan itu," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana dihampiri seusai merilis kasus itu.

Tidak hanya AC Portable, Timsus Narkoba juga menyita barang bukti timbangan, dan dua koper.

Selain sabu seberat 43 kilogram, pengungkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung itu, juga menyita ribuan butir ekstasi.

Seperti pil berlogo channel (mengandung mdma/narkotika golongan 1) sebanyak 1891 butir dan pil berlogo monyet (etizolam/phisikotropika gol 2) sebanyak 9577,5 butir.

Dengan barang bukti temuan besar itu, Irjen Pol Nana Sudjana Nana pun menyimpulkan ke empat pelaku yang ditangkap FA, SA, RC dan RA adalah sindikat jaringan internasional.

"Para pelaku adalah merupakan sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional yang beroperasi di pulau Jawa dan Sulawesi," jelasnya.

Gunakan 2 Aplikasi untuk Komunikasi dengan Bandar

Alat komunikasi yang digunakan tersangka narkoba seberat 43 kilogram sabu yang diungkapkan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, terbilang jadul.

Pasalnya, satu dari empat pelaku melakukan komunikasi peredaran barang haram itu, melalui aplikasi BBM (blackberry messenger).

Alat komunikasi era Tahun 2000an itu digunakan pelaku untuk melancarkan bisnis haram itu.

Satu dari empat pelaku yang menggunakan alat komunikasi jadi itu berinisial FA.

FA diketahui berkomunikasi dengan seorang pria berinisial SM yang diduga kuat adalah bandar itu, kini masih buron atau berstatus DPO.

Barang bukti yang disita polisi dari hasil interogasi FA yaitu 12 kilogram sabu di salah satu apartemen di Surabaya, Jawa Timur.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved