Peredaran Narkoba di Makassar
Tersangka 43 Kilogram Sabu di Makassar Sembunyikan Barang Bukti di Dalam AC Portable
Terbukti dengan adanya dua AC Portable yang dihadirkan polisi saat merilis kasus itu, di Mapolrestabes Makassar
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Salah satu modus pelaku peredaran sabu 43 kilogram yang diungkap Polrestabes Makassar, yaitu menyembunyikan barang bukti di dalam mesin pendingin ruangan atau AC Portable.
Terbukti dengan adanya dua AC Portable yang dihadirkan polisi saat merilis kasus itu, di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (12/1/2023) siang.
"Iya (disembunyikan dalam AC Portable) mereka membawa dalam kemasan itu," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana dihampiri seusai merilis kasus itu.
Tidak hanya AC Portable, Timsus Narkoba juga menyita barang bukti timbangan, dan dua koper.
Selain sabu seberat 43 kilogram, pengungkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung itu, juga menyita ribuan butir ekstasi.
Seperti pil berlogo channel (mengandung mdma/narkotika golongan 1) sebanyak 1891 butir dan pil berlogo monyet (etizolam/phisikotropika gol 2) sebanyak 9577,5 butir.
Dengan barang bukti temuan besar itu, Irjen Pol Nana Sudjana Nana pun menyimpulkan ke empat pelaku yang ditangkap FA, SA, RC dan RA adalah sindikat jaringan internasional.
"Para pelaku adalah merupakan sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional yang beroperasi di pulau Jawa dan Sulawesi," jelasnya.
Gunakan 2 Aplikasi untuk Komunikasi dengan Bandar
Alat komunikasi yang digunakan tersangka narkoba seberat 43 kilogram sabu yang diungkapkan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, terbilang jadul.
Pasalnya, satu dari empat pelaku melakukan komunikasi peredaran barang haram itu, melalui aplikasi BBM (blackberry messenger).
Alat komunikasi era Tahun 2000an itu digunakan pelaku untuk melancarkan bisnis haram itu.
Satu dari empat pelaku yang menggunakan alat komunikasi jadi itu berinisial FA.
FA diketahui berkomunikasi dengan seorang pria berinisial SM yang diduga kuat adalah bandar itu, kini masih buron atau berstatus DPO.
Barang bukti yang disita polisi dari hasil interogasi FA yaitu 12 kilogram sabu di salah satu apartemen di Surabaya, Jawa Timur.
Sosok Kombes Arya Perdana Klaim Selamatkan Rp600 Miliar Uang Negara dan 73.625 Jiwa |
![]() |
---|
Polrestabes Makassar Bongkar Kasus 10 Kg Sabu dan 11.554 Pil Ekstasi asal China |
![]() |
---|
Bandar Narkoba 43 Kg Komunikasi dengan FA Pakai Aplikasi BBM, Polrestabes Makassar Ungkap Upah FA |
![]() |
---|
Melihat Lebih Dekat Boutique yang Dijadikan Gudang Sabu Seberat 31 Kg di Makassar |
![]() |
---|
Siapa Sosok SM? Disebut Bandar atau Pemilik 43 Kg Sabu yang Diamankan Polrestabes Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.