Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peredaran Sabu di Makassar

Kronologi Pengungkapan 43 Kg Sabu Oleh Satnarkoba Polrestabes Makassar, Berasal dari 1 Saset Kecil

Pengungkapan sabu seberat 43 Kilogram (Kg) oleh Timsus Narkoba Polrestabes Makassar. Itu bermula dari penangkapan tersangka FA dan PE.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Penampakan barang bukti sabu seberat 43 kilogram yang disita Satnarkoba Polrestabes Makassar, Kamis (12/1/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kronologi pengungkapan sabu seberat 43 Kilogram (Kg) oleh Timsus Narkoba Polrestabes Makassar. Itu bermula dari penangkapan tersangka FA dan PE dengan barang bukti satu saset.

Kedua lelaki itu (FA dan PE) ditangkap Jl Abdullah Dg Sirua, Makassar. Mereka ditangkap pada 1 Januari 2023.

Penangkapan FA dan PE itu, pun terus dikembangkan tim dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung.

Terlebih, pengembangan itu mendapat dukungan langsung dari Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto.

Dalam rangkaian pengembangan yang dilakukan, FA dan PE pun 'bernyanyi' dengan menyebut asal barang haram itu diperoleh.

Keberadaan SA pun diketahui dan berhasil diringkus di Jl Faisal, Makassar, dengan barang bukti satu saset kecil berisi narkotika jenis sabu.

Selain satu saset sabu, di rumah SA juga diamankan sepucuk pistol air softgun serta peluru satu dos dan uang tunai Rp 100 juta lebih.

Penangkapan SA tidak menghentikan langkah polisi untuk membongkar jaringan barang terlarang itu.

SA pun mengaku, jika masih ada barang bukti dalam jumlah besar yang disembunyikan di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Pada 2 Januari 2023, Timsus Narkoba Polrestabes Makassar dipimpin AKBP Doli Martua Tanjung, pun berangkat ke Surabaya.

Setiba di Surabaya, Timsus Narkoba yang pun langsung ke lokasi tepatnya Apartement Educity Tiwer Harvard lantai 31 kamar 3102.

Dan benar saja, Timsus Narkoba berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 12 kilogram atau 12.118,4077 gram.

Selain itu, juga ditemukan 1891 butir pil berlogo channel dengan kandungan MDMA dan 9577,5 butir phisikotropika dengan kandungan etizolam.

Setelah barang bukti 12 kilogram sabu itu ditemukan, Timsus Narkoba dengan arahan langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, untuk tidak berhenti mengembangkan kasus tersebut.

Alhasil, 5 januari 2023, Timsus Narkoba menggerebek salah satu rumah toko (ruko) di Jl Onta Lama, Kecamatan Mamajang Kota Makassar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved