Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengapa Sambo Sering Pakai Kacamata Saat Sidang Beda Saat Jabat Kadiv Propam? Strategi Terbaca

Saat jabat Kadiv Propam, Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi tak  pakai kacamata. Beda saat menjalani sidang.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Ferdy Sambo pakai kacamata saat diadili di PN Jaksel. Beda saat jalani sidang kode etik di Mabes Polri. 

"Terdakwa yang dalam situasi normal tak memakai kacamata tanpa ukuran.

Bukan sebatas gimmick, apalagi untuk gagah-gagahan, faedah kacamata terhadap jalannya persidangan ternyata tak bisa dipandang sebelah mata," ujarnya.

Reza pun menunggu apakah penggunaan kacamata oleh Ferdy Sambo ini efektif untuk mengurangi vonis yang dijatuhkan kepadanya.

"Nah, bagi FS yang punya raut muka keras, jelas butuh 'pelembut' guna melembutkan hati hakim. Pertanyaannya, ampuhkan nerd defense meloloskan FS dari lubang jarum?" kata Reza.

Mengacu pada pernyataan Reza, Ferdy Sambo memang beberapa kali mengenakan kacamata saat menjalani sidang.

Terbaru, ia memakai kacamata saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa pada Selasa (10/1/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, Ferdy Sambo juga sempat tidak mengenakan kacamata saat menjalani sidang.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel dan Irjen Ferdy Sambo. (Tribun Jakarta)
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel dan Irjen Ferdy Sambo. (Tribun Jakarta)

Contohnya, dia tak memakai kacamata saat menjalani sidang etik pada 25 Agustus 2022 lalu. Ferdy Sambo tampak hanya memakai pakaian dinas harian (PDH) berwarna coklat.

Kemudian dirinya kembali tidak mengenakan kacamata saat persidangan pada 14 Desember 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Bahkan saat sidang perdana 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo juga tidak mengenakan kacamata.

Ia justru tampil mencolok dengan mengenakan kemeja batik ketika terdakwa lainnya memakai kemeja putih dengan celana panjang berwarna hitam.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo menjadi salah satu dari empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain dirinya, empat terdakwa lain yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Khusus Ferdy Sambo, ia juga menjadi terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama enam orang lainnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved