Nasib Kontraktor Proyek Jalan Provinsi Sulsel, Didenda per Hari Sebab Proyek Tak Selesai di 2022
Denda Rp 12 juta harus dibayarkan kontraktor yang mengerjakan Proyek Jalan Provinsi Selatan (Sulsel) lantaran proyek tak rampung di tahun 2022.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Denda Rp 12 juta harus dibayarkan kontraktor yang mengerjakan Proyek Jalan Provinsi Selatan (Sulsel) lantaran proyek tak rampung di tahun 2022.
Adalah PT Ikram Tiga Berlian, kontraktor untuk Proyek Jalan Mallaga - Kabere, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang.
Pengerjaan Proyek Jalan Mallaga - Kabere, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, melewati batas kontrak kerja, Sabtu (7/1/2023).
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Usaha (PUTR) lantas memberikan sanksi denda senilai Rp 12 juta per hari kepada rekanan kerja yakni PT Ikram Tiga Berlian.
Sanki denda mulai berlaku sejak 29 Desember 2022.
Hal ini dilakukan lantaran pihak kontraktor molor menuntaskan proyek yang sejatinya berakhir 28 Desember 2022 lalu.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sulsel, PT Ikram Tiga Berlian terpilih sebagai pemenang tender atas proyek itu.
Perusahaan pelaksanaan konstruksi itu berhasil mengalahkan 73 perusahaan yang ikut jadi peserta tender.
Adapun nilai harga kontrak dalam perjanjian senilai Rp 12.975.110.365,60 miliar dari nilai HPS paket Rp 16.218.887.957,00 miliar dengan panjang 2.364 meter.
Jumlah tersebut dibagi menjadi dua segmen pengerjaan. Dimana segmen pertama sepanjang 1.841 meter dan segmen kedua sepanjang 523 meter.
Pemprov Sulsel mempercayakan perusahaan ini untuk rekonstruksi jalan penghubung Enrekang - Pinrang selama 150 hari kalenjar atau 3 bulan lamanya. Namun hingga kini proyek tersebut tak kunjung mencapai target penyelesaian.
Berbagai alasan keterlambatan digaungkan oleh pihak kontraktor, mulai faktor cuaca, proses pengujian bahan material, hingga relokasi tiang listrik.
Manajer Proyek, Alwahid Azain mengatakan, Dinas PUPR Sulsel telah memberi kebijakan dengan memperpanjang kontrak atau adendum selama 50 hari ke depan.
Walaupun dengan konsekuensi dapat sanksi denda 1/1000 dari nilai kontrak per hari .
"Iya kita meminta perpanjangan masa kontrak selama 50 hari meski tiap hari kena denda," ujar Alwahid Azain.
Dikatakan Alwahid, progres fisik pada akhir Desember 2022 lalu telah mencapai 42 persen, namun pihaknya akan berupayah merealisasikan proyek tersebut.
"Untuk target penyelesaian, paling tidak di akhir Januari 2023 sudah bisa rampung dan akses jalan sudah bisa digunakan," tandasnya.
Pantauan di lokasi, masih banyak drainase dan pemasangan batu mortar belum terselesaikan.
Ruas jalan pun masih dalam proses penimbunan material pasir hingga kerikil.
Sementara itu, proyek pembangunan Jembatan Malaga - Kabere juga melewati batas kontrak.
Hingga berujung dikenakan sanksi denda 1/1000 dari nilai kontrak per harinya.
Proyek ini dikerjakan oleh CV KARYA MUCHVI PERSADA dengan nilai kontrak Rp 3.580.195.658,00 dari Pagu Rp 4.480.000.000,00 miliar.
Dua Proyek Jalan Provinsi Sulsel Tak Kunjung Rampung
Selain, Proyek Jalan Mallaga - Kabere, Proyek Jalan lainnya yang juga belum rampung yakni Pertama, jalur Pekkae - Takalala atau biasa disebut ruas Buludua.
Kedua, ruas jalan Paleteang - Malaga - Kabere yang menghubungkan Kabupaten Enrekang dengan Kabupaten Pinrang.
Sejatinya, dua proyek ini ditargetkan selesai pada tahun 2022 lalu.
Namun, target itu tak terpenuhi lantaran ruas jalan masih tahap pengerjaan.
Kadis PUTR Sulsel Astina Abbas menyebut para kontraktor kini mendapat kesempatan waktu sesuai dengan Perpres.
Meski mendapat kesempatan, kontraktor kedua proyek ini harus membayar denda setiap harinya hingga proyek tersebut selesai.
"Jadi, proyek itu pemberian kesempatan dalam 50 hari untuk diselesaikan. Itu diatur di Perpres," jelas Astina Abbas, kepada Tribun-Timur.com, Minggu (8/1/2022).
"Kita perhatikan asas manfaatnya, kita kasih kesempatan untuk selesaikan tapi kita denda setiap hari," sambungnya.
Astina menyebut proyek tersebut harus diselesaikan dalam jangka 50 hari sesuai dengan Peratuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
"Harus selesaikan dalam 50 hari. Sesuai dengan Perlen LKPP. Kalau misal tidak selesai, tapi progresnya sisa sedikit maka bisa dilanjutkan tapi tidak lagi dihitung harinya," kata Astina Abbas.
Perpanjangan masa kerja ini terhitung sejak akhir Desember 2022.
Sehingga, lanjutnya, kontraktor dua proyek ini mulai membayar denda per hari selama proses kerja.
"Itu terhitung sejak akhir Desember lalu sampai Februari nanti," jelas Astina Abbas.
Untuk progresnya, dua segmen sudah diselesaikan Jalur Buludua.
Progres serupa juga di jalur Pinrang - Enrekang.
"Di Buludua itu sudah dua segmen selesai dari 6 segmen. Begitu juga dengan di jalur Kebere," kata Astina Abbas.
"Keduanya sudah mengaspal sebagian, makanya kita kasih kesempatan dengan denda per hari," sambungnya.
Untuk diketahui, Pemprov Sulsel menganggarkan Rp 41,9 M untuk penanganan sepanjang 7,5 km di jalur Buludua.
Rinciannya kab Barru sepanjang 4,8 Km dengan Rp 26,8 M serta Soppeng dikucurkan Rp 15 M untuk 2,7 km.
Pemprov Sulsel mengalokasikan pagu senilai Rp18,2 Miliar untuk penanganan jalan yang rusak berat di ruas Paleteang - Malaga - Kabere.
Sementara untuk jembatannya dialokasikan pagu senilai Rp 4,4 Miliar.
Sanksi mengenai denda keterlambatan proyek per hari diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 120 Perpres itu mengatur, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan. (Tribun-Timur.com)
Luwu Raya Akhirnya Kebagian Proyek Jalan Rp2,45 Triliun |
![]() |
---|
Enam Dapur Gizi Layani 20 Ribu Siswa di Maros |
![]() |
---|
Dokter Lecehkan Pasien di Luwu Segera Ditetapkan Tersangka, Polisi Kantongi 2 Alat Bukti |
![]() |
---|
Terima Rp28 Juta Pria Baubau Bercadar Ketahuan Tipu Lelaki Pinrang, Ini Modusnya |
![]() |
---|
Pemkab Maros Pastikan PBB Tak Naik, Denda Dihapus hingga Oktober |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.