Nasib Kontraktor Proyek Jalan Provinsi Sulsel, Didenda per Hari Sebab Proyek Tak Selesai di 2022
Denda Rp 12 juta harus dibayarkan kontraktor yang mengerjakan Proyek Jalan Provinsi Selatan (Sulsel) lantaran proyek tak rampung di tahun 2022.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Denda Rp 12 juta harus dibayarkan kontraktor yang mengerjakan Proyek Jalan Provinsi Selatan (Sulsel) lantaran proyek tak rampung di tahun 2022.
Adalah PT Ikram Tiga Berlian, kontraktor untuk Proyek Jalan Mallaga - Kabere, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang.
Pengerjaan Proyek Jalan Mallaga - Kabere, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, melewati batas kontrak kerja, Sabtu (7/1/2023).
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Usaha (PUTR) lantas memberikan sanksi denda senilai Rp 12 juta per hari kepada rekanan kerja yakni PT Ikram Tiga Berlian.
Sanki denda mulai berlaku sejak 29 Desember 2022.
Hal ini dilakukan lantaran pihak kontraktor molor menuntaskan proyek yang sejatinya berakhir 28 Desember 2022 lalu.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sulsel, PT Ikram Tiga Berlian terpilih sebagai pemenang tender atas proyek itu.
Perusahaan pelaksanaan konstruksi itu berhasil mengalahkan 73 perusahaan yang ikut jadi peserta tender.
Adapun nilai harga kontrak dalam perjanjian senilai Rp 12.975.110.365,60 miliar dari nilai HPS paket Rp 16.218.887.957,00 miliar dengan panjang 2.364 meter.
Jumlah tersebut dibagi menjadi dua segmen pengerjaan. Dimana segmen pertama sepanjang 1.841 meter dan segmen kedua sepanjang 523 meter.
Pemprov Sulsel mempercayakan perusahaan ini untuk rekonstruksi jalan penghubung Enrekang - Pinrang selama 150 hari kalenjar atau 3 bulan lamanya. Namun hingga kini proyek tersebut tak kunjung mencapai target penyelesaian.
Berbagai alasan keterlambatan digaungkan oleh pihak kontraktor, mulai faktor cuaca, proses pengujian bahan material, hingga relokasi tiang listrik.
Manajer Proyek, Alwahid Azain mengatakan, Dinas PUPR Sulsel telah memberi kebijakan dengan memperpanjang kontrak atau adendum selama 50 hari ke depan.
Walaupun dengan konsekuensi dapat sanksi denda 1/1000 dari nilai kontrak per hari .
"Iya kita meminta perpanjangan masa kontrak selama 50 hari meski tiap hari kena denda," ujar Alwahid Azain.
Jangan Sembarangan! 4 Tips Aman Mengendarai Motor Listrik Honda |
![]() |
---|
Ceramah di Masjid HM Takdir Hasan, Prof Dr KH Firdaus Muhammad Ajak Jaga Kata Tak Sebar Hoaks |
![]() |
---|
Muammar Gandi, Anak Rusdi Masse Garap Basis Partai NasDem |
![]() |
---|
Rebut Kemenangan Perdana Pasukan Ramang! |
![]() |
---|
HLSC Unhas Soroti RUU Penyiaran: Jurnalisme Investigasi Terancam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.