Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hamil di luar Nikah Dominasi Perkara Dispensasi Kawin di Enrekang Sepanjang 2022

Rahman mengatakan, rata-rata pemohon dispensasi nikah merupakan calon pengantin wanita yang tengah berbadan dua atau hamil di luar nikah

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
TribunEnrekang.com/Erlan Saputra
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Enrekang, menerima 98 perkara dispensasi kawin sepanjang tahun 2022, kebanyakan hamil diluar nikah, Selasa (10/1/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Enrekang, menerima 98 perkara dispensasi kawin sepanjang tahun 2022.

Sementara jumlah perkara tingkat pertama yang dikabulkan sebanyak 88 perkara.

Meski begitu, angka pernikahan dini di Kabupaten Enrekang pada tahun 2022 mulai mengalami penurunan, yakni sebanyak 129 pengajuan dispensasi nikah dan yang diputuskan 115.

"Dispensasi nikah di tahun 2022 agak menurun dibandingkan tahun sebelumnya," ujar staf pelayanan terpadu PA Enrekang, Rahman saat diwawancarai di kantornya, Selasa (10/1/2023) pagi.

Rahman mengatakan, rata-rata pemohon dispensasi nikah merupakan calon pengantin wanita yang tengah berbadan dua atau dengan kata lain hamil di luar nikah.

Di samping itu, pengajuan dispensasi nikah kebanyakan dibawah umur 15 tahun.

"Rata-rata umur 15 tahun bahkan ada yang masih 14 tahun yang masih duduk dibangku SMP dan SMA," kata dia.

Lebih lanjut, salah satu faktor tersebut disebabkan pergaulan lingkungan hidup yang bebas hingga terjadilah kasus hamil anak di luar pernikahan.

"Banyak kasus seperti itu yang kami terima, walaupun orang tua beralasan bahwa anaknya sudah tidak lagi bersekolah sehingga minta dinikahkan," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved