Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Unjuk Rasa

Proyek IPAL Tak Kunjung Rampung, LMP Sulsel Unjuk Rasa di Kantor Waskita Jl Singa Makassar

Anggota Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Sulsel bersama pemuda Kecamatan Mamajang berunjuk rasa di kantor Waskita, Jl Singa, Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
LMP SULSEL
Puluhan anggota Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Sulsel bersama pemuda di Kecamatan Mamajang, berunjuk rasa di kantor Waskita, Jl Singa, Makassar, Senin (9/1/2023) siang.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan anggota Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Sulsel bersama pemuda Kecamatan Mamajang berunjuk rasa di kantor Waskita, Jl Singa, Makassar, Senin (9/1/2023) siang.

Unjuk rasa itu terkait kondisi jalan yang rusak akibat proyek galian Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tak kunjung rampung.

Bahkan, bekas galian yang hanya ditimbuni bebatuan dianggap telah mengakibatkan beberapa warga terjatuh saat berkendara.

"Kondisi bekas galian yang hanya dibiarkan ditutupi bebatuan tanpa aspal membuat rawan kecelakaan," kata Koordinator Aksi, Fahrianto.

Pihaknya pun mengaku, akan melakukan aksi unjuk rasa susulan jika tuntutannya tidak dipenuhi.

"Kami akan terus mengawal kasus ini dan akan melaksanakan lagi aksi demo dengan lebih besar bila tuntutan kami tidak dipenuhi," ujarnya.

Berikut 16 poin tuntutan yang disuarakan:

1. Peduli dalam melakukan sosialisasi tentang keselamatan seluruh masyarakat dalam 
Lingkungan kerja.

2. Mencegah kecelakaan, kebakaran sakit akibat kerja dan keamanan pencemaran lingkungan dalam masyarakat.

3. Memantau dan evaluasi rerhadap kerja keselamatan kontruksi serta melakukan 
Perbaikan yang berkelanjutan.

4. Menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat terhadap masyarakat dan pihak
Lain.

5. Melakukan penangulangan keadaan darurat kecelakan kerja secara tepat terpadu dan 
terorganisir dengan baik.

6. Masyarakat dan pihak pelaksana proyek memiliki kewajiban untuk saling menghormati haknya, untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman, tentram dan tenang demi 
terlaksananya pekerjaan.

7. Diadakannya persetujuan masyarakat tersebut bukan satu satunya cara oknum terkait
untuk mengakali hak masyarakat, oknum tersebut secara sepihak dapat melaksanakan 
pekerjaan hingga malam bahkan berlangsung selama 24 jam.

8. Namun regulasi tersebut tidak serta merta menyelesaikan masalah kebutuhan dan tuntutan 
untuk hidup aman dan tentram bagi masyarakat adalah hal yang mendesak kerena sehari-hari mereka tinggal di lingkungan dimana lokasi proyek menimbulkan 
kebisingan atau kegaduhan dan kemacetan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved