Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Unjuk Rasa

7 Poin Tuntutan Aliansi Keramat saat Unjuk Rasa di DPRD Sulsel, Tak Hanya Tolak KUHP

Unjuk rasa di hari Hak Asasi Manusia (HAM) itu menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Puluhan mahasiswa dan buruh yang menamakan diri Aliansi Keramat berunjuk rasa di depan kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sabtu (10/12/2022) siang. Unjuk rasa di hari Hak Asasi Manusia (HAM) itu menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan mahasiswa dan buruh yang menamakan diri Aliansi Keramat berunjuk rasa di depan kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Sabtu (10/12/2022) siang.

Unjuk rasa di hari Hak Asasi Manusia (HAM) itu menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Aksi berlangsung kondusif dikawal sejumlah aparat kepolisian.

Meski demikian, aksi tetap memperlambat lajur kendaraan karena massa menutup ruas jalan samping flyover arah Printis Kemerdekaan.

Akibatnya, kemacetan panjang tidak terhindarkan di Jl Urip Sumoharjo arah Jl Perintis Kemerdekaan.

Dalam orasinya, massa dengan tegas menolak pengesahan RKUHP.

Pasalnya, beberapa pasal dalam rancangan itu dianggap tidak sesuai dengan sementara negara demokrasi.

"Katanya negara demokrasi, tapi kok malah demokrasi kita dibatasi dengan adanya pasal jika berdemo harus ada izin polisi, bukan lagi pemberitahuan," ucap orator.

Tidak hanya itu, pengunjuk rasa juga menyuarakan Undang-undang Omnibus law yang dianggap telah inkonstitusional namun masih diterapkan.

"Tolak KUHP dan cekal RUU P3 yang melegakan Omnibus Law inkonstitusional," tulisnya dalam pernyataan sikap.

Berikut tujuh poin tuntutannya:

1. Tangkap dan adili koruptor dan pelaku kejahatan HAM di Indonesia.

2. Laksanakan penegakan hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

3. Hentikan diskriminasi, intimidasi dan kriminalisasi terhadap aktivis pergerakan rakyat.

4. Hapus ambang batas politik, wujudkan demokrasi sejati.

5. Hentikan politik pecah belah dengan membangun persatuan rakyat.

6. Wujudkan kebebasan dan hapuskan pembungkaman.

7. Bubarkan pemerintah yang tidak demokratis dan bangun dewan rakyat.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved