Pemilu 2024
KPU Sulsel Tidak Terbukti Melanggar Administrasi, OMS Bakal Koreksi Bawaslu
Upaya menempuh hak koreksi disampaikan oleh Anggota Tim Kuasa Hukum OMS Kawal Pemilu Sulsel Abdul Kadir Wokanubun setelah sidang ditutup.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal menempuh hak koreksi atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel.
Bawaslu Sulsel memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel tidak terbukti melanggar administrasi dalam proses menetapkan hasil verifikasi faktual partai politik Pemilu 2024.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi sekaligus majelis hakim pada sidang pembacaan putusan di kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/1/2023).
Upaya menempuh hak koreksi disampaikan oleh Anggota Tim Kuasa Hukum OMS Kawal Pemilu Sulsel Abdul Kadir Wokanubun setelah sidang ditutup.
"Kami akan menempuh hak koreksi," kata Abdul Kadir.
Abdul Kadir menilai keputusan Bawaslu Sulsel hanya sebagai paradoks.
Seperti pertimbangan terkait undangan dalam rapat pleno yang tidak mesti masyarakat sipil terlibat dalam proses penetapan hasil verifikasi faktual partai politik.
"Faktanya, berdasarkan PKPU 4 tentang verfak, di situ harus dihadiri oleh masyarakat umum. Tapi toh itu diabaikan oleh majelis," kata Abdul Kadir.
"Kami sesalkan, majelis mengatakan bahwa berdasarkan bukti yang ada, sementara di pertimbangannya, tidak ada satupun juga bukti dari pelapor yang dipakai sebagai dasar untuk memutuskan perkara hari ini," tambahnya.
Selain itu, Abdul Kadir juga menyesali sikap Bawaslu yang menolak permintaan OMS untuk menghadirkan KPU Daerah yang menjadi bagian dari bukti dilaporkan OMS.
Baca juga: Tidak Terbukti Melanggar Administrasi, KPU Sulsel: Kami Puas dengan Keputusan Bawaslu
Baca juga: DAK Kemendagri Jadi Rujukan KPU Sulsel Tata Dapil dan Tentukan Ulang Kursi DPRD
"Itu ditolak oleh Bawaslu. Kami berasumsi bahwa Bawaslu dalam konteks ini, sejak awal tidak berpihak pada kebenaran yang diajukan oleh pelapor," kata Abdul Kadir.
"Olehnya, dalam jangka tiga hari kedepan kami akan memasukkan hak koreksi sejauh mana ada kekeliruan dalam putusan tersebut," Abdul Kadir menambahkan.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi menyampaikan kepada pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan tersebut, dapat mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu.
"Bagi yang tidak puas, silakan mengajukan permintaan koreksi paling lama tiga hari setelah pesan ini dibacakan," katanya.(*)
KPU Sulsel
Bawaslu
Organisasi masyarakat sipil
Tribun-Timur.com
Pemilu 2024
verifikasi faktual
Abdul kadir Wokanubun
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.