Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

KPU Sulsel Tidak Terbukti Melanggar Administrasi, OMS Bakal Koreksi Bawaslu

Upaya menempuh hak koreksi disampaikan oleh Anggota Tim Kuasa Hukum OMS Kawal Pemilu Sulsel Abdul Kadir Wokanubun setelah sidang ditutup.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDIN TAMRIN
Pelapor dan kuasa hukum menyimak pembacaan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan di kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/1/2023). Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) bakal menempuh hak koreksi atas putusan Bawaslu Sulsel yang menyatakan KPU Sulsel tidak melanggar administrasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal menempuh hak koreksi atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel.

Bawaslu Sulsel memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel tidak terbukti melanggar administrasi dalam proses menetapkan hasil verifikasi faktual partai politik Pemilu 2024.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi sekaligus majelis hakim pada sidang pembacaan putusan di kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/1/2023).

Upaya menempuh hak koreksi disampaikan oleh Anggota Tim Kuasa Hukum OMS Kawal Pemilu Sulsel Abdul Kadir Wokanubun setelah sidang ditutup.

"Kami akan menempuh hak koreksi," kata Abdul Kadir.

Abdul Kadir menilai keputusan Bawaslu Sulsel hanya sebagai paradoks.

Seperti pertimbangan terkait undangan dalam rapat pleno yang tidak mesti masyarakat sipil terlibat dalam proses penetapan hasil verifikasi faktual partai politik.

"Faktanya, berdasarkan PKPU 4 tentang verfak, di situ harus dihadiri oleh masyarakat umum. Tapi toh itu diabaikan oleh majelis," kata Abdul Kadir.

"Kami sesalkan, majelis mengatakan bahwa berdasarkan bukti yang ada, sementara di pertimbangannya, tidak ada satupun juga bukti dari pelapor yang dipakai sebagai dasar untuk memutuskan perkara hari ini," tambahnya.

Selain itu, Abdul Kadir juga menyesali sikap Bawaslu yang menolak permintaan OMS untuk menghadirkan KPU Daerah yang menjadi bagian dari bukti dilaporkan OMS.

Baca juga: Tidak Terbukti Melanggar Administrasi, KPU Sulsel: Kami Puas dengan Keputusan Bawaslu

Baca juga: DAK Kemendagri Jadi Rujukan KPU Sulsel Tata Dapil dan Tentukan Ulang Kursi DPRD

"Itu ditolak oleh Bawaslu. Kami berasumsi bahwa Bawaslu dalam konteks ini, sejak awal tidak berpihak pada kebenaran yang diajukan oleh pelapor," kata Abdul Kadir.

"Olehnya, dalam jangka tiga hari kedepan kami akan memasukkan hak koreksi sejauh mana ada kekeliruan dalam putusan tersebut," Abdul Kadir menambahkan.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi menyampaikan kepada pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan tersebut, dapat mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu.

"Bagi yang tidak puas, silakan mengajukan permintaan koreksi paling lama tiga hari setelah pesan ini dibacakan," katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved