Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Dalami Laporan Pemalsuan Surat Eks Sekprov Sulsel, Yusuf Gunco: Senin Kita ke PTUN

Abdul Hayat Gani pun telah diundang untuk klarifikasi atau memberikan keterangan tambahan atas laporannya itu.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDIN TAMRIN
Eks Sekrov Sulsel Abdul Hayat Gani. Abdul Hayat Gani pun telah diundang untuk klarifikasi atau memberikan keterangan tambahan atas laporan dugaan pemalsuan surat penghentian dirinya dari jabatan sekprov Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel terus mendalami laporan dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Eks Sekprov Abdul Hayat Gani.

Abdul Hayat Gani pun telah diundang untuk klarifikasi atau memberikan keterangan tambahan atas laporannya itu.

Abdul Hayat Gani hadir memberikan keterangan tambahan di Mapolda Sulsel, Kamis (5/1/2023).

"Kemarin sudah klarifikasi. Masih diperiksa," kata Direktur Reskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti ditemui di Jl Kajaolalido, Makassar, Jumat (6/1/2023) siang.

Untuk agenda pemeriksaan saksi atau pun terduga pelaku belum dijadwalkan.

"Belum, inikan terlapor belum ada hasil lidik sesuai dengan laporan beliau (Abdul Hayat Gani)," ujar Jamaluddin.

"Karena beliau pelapor beliau korban maka beliau dimintai keterangan dulu," sambungnya 

Terkait bukti yang dibawa Abdul Hayat Gani, Jamaluddin mengaku belum mendapat informasi penyidik.

"Saya belum cek," singka perwira tiga melati itu sembari berjalan ke mobilnya.

Baca juga: Polda Sulsel Panggil Mantan Sekprov Abdul Hayat Gani atas Laporan Dugaan Pemalsuan Surat

Baca juga: Andi Aslam Ternyata Tak Bersyarat Gantikan Abdul Hayat Jabat Sekprov Sulsel, Ini Aturan Dilanggar

Terpisah kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco, mengaku melaporkan nomor surat yang dikeluarkan BKD.

Nomor surat yang dijadikan rujukan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk mengusulkan penghentian Abdul Hayat Gani sebagai sekretaris Provinsi Sulsel diduga palsu.

"Yang kita laporkan itu nomor surat, yang menurut BKD tidak pernah keluar dari BKD," ujar Yusuf Gunco.

Olehnya itu, dalam laporan dugaan pemalsuan dokumen itu, Yusuf Gunco belum menyertakan nama terlapor atau terduga pelaku.

"Nda (tidak) ada (terlapor), nanti polisi yang kembangkan," beber pengacara kondang Makassar ini.

Saat menghadiri undangan klarifikasi Polda Sulsel, kliennya kata Yusuf menyerahkan barang bukti.

Barang bukti itu berupa surat yang diduga dipalsukan.

Baca juga: Ditunjuk Jabat Plh Sekprov Sulsel, Benarkah Andi Aslam Patonangi Terdaftar Sebagai Bacaleg Nasdem?

Baca juga: Setelah Ditunjuk Jadi Plh Sekprov Sulsel, Aslam Patonangi Langsung Terima Menteri Koperasi

"Ituji bukti surat yang nomor 800 sekian yang di BKD itu ji yang dulu. Ituji yang saya serahkan," bebernya.

Surat itu, kata dia, ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

"(Yang tandatangani) Pak Gub (Andi Sudirman Sulaiman) karena dia jadikan nomor surat itu rujukan untuk pemberhentiannya pak Sekda," terangnya.

Selain melapor ke Polda Sulsel, Yusuf Gunco bersama kliennya juga berencana melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ihwal pencopotan Abdul Hayat Gani.

"Hari senin saya daftar di TUN Jakarta. PTUN," tutur Yusuf Gunco.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved