Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Tidak Terbukti Melanggar Administrasi, KPU Sulsel: Kami Puas dengan Keputusan Bawaslu

KPU Sulsel mengaku merasa puas dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/WAHYUDIN TAMRIN
Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulsel Rahmansyah memberi keterangan kepada Majelis Hakim di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/1/2023). Bawaslu Sulsel yang bertindak sebagai majelis hakim memutuskan KPU Sulsel tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) mengaku merasa puas dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulsel Rahmansyah usai menghadiri sidang.

Rahmansyah mewakili komisioner KPU Sulsel yang semuanya berhalangan hadir ke sidang pembacaan putusan di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Jumat (6/1/2023).

"Saya kira apa yang disampaikan oleh majelis hakim, kami puas dengan keputusan itu," katanya.

"Itu saja yang bisa saya sampaikan. Sebaiknya kalau mau mengambil keterangan lebih jelas, langsung ke komisioner saja," lanjutnya.

Rahmansyah menyebutkan seluruh komisioner KPU Sulsel tidak ada berada di Kota Makassar.

Beberapa berada di Jakarta, dan juga di kabupaten lain di Sulsel.

Sehingga dirinya hadir sebagai perwakilan KPU Sulsel.

Meskipun saat sidang berlangsung, seorang komisioner KPU Sulsel Fatmawati masih sempat mengikuti secara daring.

"Pimpinan di luar daerah, ada di Jakarta, dan ada juga di dalam wilayah Sulsel," katanya.

Pada sidang tersebut, Bawaslu Sulsel yang bertindak sebagai majelis hakim memutuskan KPU Sulsel tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Sulsel Tidak Terbukti Melanggar Administrasi

Baca juga: Bawaslu Putuskan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU Sulsel Hari Ini 6 Januari 2023

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi.

Pembacaan putusan tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner Bawaslu yakni, Azry Yusuf, Asradi, Amrayadi, Saiful Jihad, Adnan Jamal, dan Hasmaniar Bachrun.

Pelapor dalam hal ini Samsang Syamsir dan Aflina Mustafainah turut hadir didampingi tim kuasa hukum dalam sidang pembacaan putusan tersebut.

Sementara terlapor dalam hal ini komisioner KPU Sulsel tak satupun hadir di lokasi sidang. Terlapor hanya diwakili oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulsel Rahmansyah dan satu pegawai KPU.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved