Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Sidang Ferdy Sambo Hampir Selesai, Ini Ungkapan Penyesalan Bharada E Tembak Brigadir J

Bharada E kembali menyampaikan penyesalannya karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Sudirman
Youtobe Tribun Timur
Bharada E kembali menyampaikan penyesalannya karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bharada E kembali menyampaikan penyesalannya karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu disampaikan Bharada E saat sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2022).

Rasa penyesalan Bharada E disampaikan saat hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan perasaan Bharada E sebelum mengakhiri sidang.

"Bagaimana perasaan Richard Eliezer setelah semua rentetan kejadian sampai persidangan berjalan hingga saat ini," ujar Wahyu Iman Santoso.

Bharada E tak langsung menjawab pertanyaan yang diajukan oleh hakim.

Bharada E sempat hening sejenak dan terlihat menghela napas.

Kemudian, Bharada E mengaku merasa bersalah dan menyesal.

“Saya masih merasa bersalah Yang Mulia,” jawab Bharada E.

Saudara bersalah dan saudara menyesal? tanya hakim.

“Menyesal Yang Mulia,” ungkap Bharada E.

Mengakui Telah Menembak Brigadir J

Bharada E juga mendapat pertanyaan dari jaksa apakah dirinya mengakui telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Benar," jawab Bharada E.

Jaksa lalu meminta Bharada E agar kembali mengungkapkan perasaannya kepada keluarga Brigadir J.

"Sekarang apa kira-kira yang harus dipikirkan terhadap kesedihan dari pada keluarga korban, tolong sampaikan di persidangan ini," ucap jaksa.

Bharada E mengaku sangat menyesali perbuatannya itu dan mencoba menegaskan bahwa apa yang ia lakukan karena suruhan Ferdy Sambo.

"Saya salah, saya tahu saya salah, cuma saya juga bisa menjelaskan atas dasar apa saya melakukan hal itu bahwa saya juga hanya disuruh Pak Sambo pada saat itu."

Jadwal Sidang Tuntutan Bharada E

Bharada E dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (11/1/2023).

"Baik, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya hakim ke jaksa. 

Jaksa lalu meminta waktu dua minggu lagi untuk menyusun tuntutan.

Seperti diketahui, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyesalan Bharada E Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Akui Merasa Bersalah Tembak Brigadir J

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved