Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemusnahan Ganja

BNNP Sulsel Musnahkan 4 Kilogram Ganja dan 805 Gram Sabu Milik 6 Tersangka

Barang bukti yang dimusnahkan BNNP Sulsel itu berupa ganja 4.810 gram atau 4 Kg lebih dan sabu 805 gram.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Pemusnahan barang bukti sabu dan ganja di kantor BNNP Sulsel, Jl Manunggal 22, Kecamatan Tamalate, Makassar, Kamis (5/1/2023) siang. Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan enam Laporan Kejadian Narkotika (LKN). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 4 kilogram ganja dan 805 gram sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel di kantor BNNP Sulsel, Jl Manunggal 22, Kecamatan Tamalate, Makassar, Kamis (5/1/2023) siang.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara membakar ganja dan sabu menggunakan mesin Incinerator.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan enam Laporan Kejadian Narkotika (LKN).

"Jadi barang bukti yang dimusnahkan itu berupa ganja 4.810 gram atau 4 Kg lebih dan sabu 805 gram," kata Ghiri Prawijaya usai memimpin pemusnahan barang bukti tersebut di kantornya.

Barang bukti yang dimusnahkan itu disita dari enam tersangka inisial MID, ADK, RS, AR, RD dan MNS.

Pertama penangkapan yang dilakukan pada 21 September 2022.

Tersangka yang diamankan ada dua orang masing-masing berinisial M.ID dan A.DK.

"Barang bukti yang disita dari tersangka itu berupa satu paket ganja seberat 3.085 gram atau 3 Kg lebih," ujar Ghiri.

Kemudian lanjut Ghiri, penangkapan kedua dilakukan 9 Oktober 2022 di Jl Letjen Hertasning.

Tersangka yang diamankan ada dua. Masing-masing berinisial MAT dan MNS.

"Barang bukti yang disita dari tersangka itu berupa satu paket bungkus plastik bening berisi narkotika golongan 1 jenis ganja. Beratnya 1.725 gram atau 1 Kg lebih," tuturnya.

Baca juga: Selama 2022 Polres Parepare Amankan 12 Kilogram Sabu dan 3.000 Pil Ekstasi

Baca juga: Detik-detik BNNP Sulsel Musnahkan 3,6 Kilogram Sabu dan 960 Gram Ganja

Selanjutnya penangkapan yang dilakukan petugas BNNP Sulsel di Kantor Jasa Pengiriman di Kabupaten Gowa, pada 23 November 2022.

Tersangka yang berhasil diamankan ada satu orang, berisial RD.

"Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka itu, empat bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika dengan berat bruto 400 gram," bebernya.

Ghiri Prawijaya menuturkan, dihari yang sama tersebut diatas, petugas BNNP juga berhasil mengamankan tersangka berisinial RSD di salah satu kantor jasa pengiriman di Makassar.

Barang bukti yang disita berupa 405 gram sabu.

"Dari enam tersangka yang berhasil diamankan itu, beberapa berhasil dilakukan atas kerjasama pihak Kanwil DJBC Sulbagsel," tuturnya.

Pemusnahan barang bukti itu, dihadiri pihak Bea Cukai dan Kejaksaan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved