Prof Marsuki: Kebijakan Perpajakan Selalu Disesuaikan dengan Berbagai Pertimbangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah bahwa tidak ada perubahan terkait pungutan pajak untuk orang berpenghasilan Rp5 juta per bulan.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Belakangan pajak untuk karyawan bergaji Rp5 juta per bulan tengah menjadi perbincangan.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah bahwa tidak ada perubahan terkait pungutan pajak untuk orang berpenghasilan Rp5 juta per bulan.
Lantas, seberapa penting pajak dan faktor apa yang dipertimbangkan untuk mengambil kebijakan?
Pengamat Ekonomi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Marsuki DEA memberikan tanggapannya.
Prof Marsuki menjelaskan, pajak adalah sumber utama pendapatan negara atau daerah.
Dimana bertujuan untuk membiayai belanja program kerja yang bersifat administratif maupun belanja pembangunan proyek yang dibutuhkan sesuai rencana.
Menurut Prof Marsuki, kebijakan perpajakan yang diambil pemerintah selalu dapat disesuikan dengan berbagi pertimbangan internal dan ekternal.
“Terkait dengan kebijakan pajak pendapatan ygamg disoal sepertinya didasarkan pada pertimbangan menambah pendapatan pajak dalam upaya menekan defisit fiskal yang ditarget kembali sekitar 3 persen,” jelas Prof Marsuki, saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).
“Selain menekan kemampuan belanja dalam rangka mengurangi daya beli untuk menstabilkan kenaikan harga sesuai yang diterget dalam kisaran 3+/-1 persen, karena mungkin diperkirakan pendapatan rata-rata dari target pajak tersebut cukup banyak sehingga potensi sebagai sumber pendpaptan pajak juga cukup besar,” sambungnya.
Kendati demikin, menurut Prof Marsuki, kebijakan tersebut menjadi tambahan beban bagi masyarakat.
Apalagi dalam kondisi mereka yang belum stabil sehingga bisa saja justru menimbulkan dampak lain yang tidak diharapkan.
Diantaranya menurunnya daya beli, sehingga konsumsi melemah, dan peran konsumsi sebagai penentu pendapatan secara makro pun tertekan.
“Kemudian dapat merembet dampaknya ke tertekannya sisi supply atau sektor produksi secara makro. Semoga saja berbagai kemungkinan dampak positif tersebut sudah diperhitungkan, sehingga sudah ada kebijakan yang disiapkan jika ada masalah timbul,” tutup Prof Marsuki.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, via keterangan tertulis, Selasa (3/1/2023) kemarin.
Dijelaskan bahwa aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.
Itu sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan.
“Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008,” kata Neil.
Neil memaparkan, jika semula penghasilan sampai dengan Rp50 juta setahun dikenai tarif 5 persen, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta setahun.
“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru,” papar Neil.
“Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen,” sambungnya.
Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp54 juta.
“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp54 juta, baru dikalikan tarif 5 persen dan seterusnya,” kata Neil. (*)
Penyanyi Cafe Bertatto Inisial AA.DP di Tangan Dilapor ke Polisi Aniaya Pacar |
![]() |
---|
10 Momen Haru Bikin Megawati Nangis, Terakhir Sambut Hasto di Kongres Bali |
![]() |
---|
Siloam Hospitals Makassar Bakal Grand Opening Gedung Baru Akhir November Ini |
![]() |
---|
Sudah 5.000 Mangrove Ditanam PT Vale di Pesisir Pasi-pasi |
![]() |
---|
Peserta Media Visit PT Vale Diajak Merayakan Hari Mangrove Sedunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.